GRESIK, beritalima.com — Polres Gresik berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan barang bukti mencapai kurang lebih 17.000 liter.
Dalam pengungkapan ini, aparat menetapkan satu tersangka berinisial ZA (46) yang kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan resmi pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan lokasi pertama yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ribuan liter solar yang ditampung dalam sejumlah tangki berukuran besar.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres Gresik Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan kemudian dikembangkan ke lokasi lain yang masih berada dalam satu jaringan. Polisi kembali menemukan tempat penyimpanan tambahan di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan jumlah solar subsidi yang juga cukup besar.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat berhasil mengidentifikasi pemilik BBM tersebut yang mengarah kepada tersangka ZA. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang kurang lebih 30 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berpotensi mengganggu distribusi energi di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.(Ron)








