KOTA PROBOLINGO, beritalima.com – Berlangsung di halaman Mapolresta Press release tentabg penangkapan kasus obat daftar G, kegiatan di gelar Sabtu (08/04/2017) 09.00 WIB , Adapun barang bukti sebanyak 2000 lebih pil jenis T-rex yang berhasil di sita oleh petugas hasil beberapa pengungkapan dari seluruh Polsek kota beberapa waktu lau.
Adapun tersangka yang di amankan adalah Taman bin Rahmad (27 tahun) warga Wonoasih. dengan barang bukti (BB) Sebanyak uang hasil penjualan dua box isi 200 butir dengan uang Rp : 300.000. dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kuburan China pada jam12.00 WIB. Saudara taman sebelumnya adalah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
Imran Zakaria Bin Sujiono umur (25 tahun) warga triwung kidul dengan barang bukti (BB) uang hasil penjualan Rp : 400.000 . di tangkap di kelurahan triwung kidul pada pukul 20.00 WIB.
M.Taufik bin Misran laki laki usia (28 tahun) warga Sepohgimbol Wonomerto dengan barang bukti (BB) hasil penjualan senilai Rp: satu juta rupiah dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kuburan China jalan Mastrip wonoasih. di tangkap pada hari Selasa (04//04/2017).
Hoirul El putra (22 tahun) warga jalan Mahakam kelurahan kedopok. kecamatan kedopok kota Probolinggo. dengan barang bukti (BB) berupa uang hasil penjualan senilai 60.000 dan 25 butir pil merek TRIHEXIPINIDYL sisa yang terjual dengan TKP di jalan Mahakam pada hari senin (03/04/2017).
Kompol Djumadi.SH (Wakapolresta) Probolinggo kepada media mengatakan saudara Hoirul atau Irul di amankan karena hasil keterangan saudara taman,
” Tersangka saudara Hoirul atau Irul di amankan karena hasil dari keterangan dari saudara taman dan saksi saudara Iwan.selanjutnya di lakukan penangkapan di jalan Mahakam kelurahan kedopok dan di ketemukan barang bukti berupa uang senilai 60.000 dan 25 butir pil sisa terjual hasil keterangan saudara Irul satu Minggu yang lalu yang telah membeli 3 box/300 butir kepada saudara Umam selama empat bulan telah membeli 40 kali. dengan sasaran para pelajar di kota Probolinggo. Sedangkan untuk ke tiga tersangka lainnya yaitu Taman,Imran dan M.taufik di tempat berbeda seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, ” paparnya.
Lebih lanjut wakapolres mengatakan kita sedang perang keras melawan aksi narkoba, pembegalan dan curanmor . Dan saya meminta agar peran serta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian,
” Saya sangat mengharap ada peran serta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian agar kota Probolinggo benar benar bersih dari narkoba,begal dan curanmor, ” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka di kenakan pasal penyalahgunaan edar farmasi .Pasal 196 UU.RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 197 UU.RI tentang kesehatan tahun 2009 tentang kesehatan. ( Dengan ancaman hukuman belum di tentukan masih dalam proses pendalaman dengan kasus lainnya).
Tersangka Hoirul tercatat sebagai siswa di SMK sore duduk bangku kelas satu di jalan alkaromah kelurahan kedopok kota Probolinggo.dan dalam waktu dekat pihak Polresta probolinggo akan menggelar giat serupa .Dan masih erat kaitannya dengan kasus yang ada (Anam Junaidi)