Praperadilan Ditolak, Pengacara Totok Dwi Tetap Jadi Tersangka

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Totok Dwi Hartono, salah seorang pengacara di Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jatim. Menurut hakim, penetapan tersangka kasus pada Totok Dwi Hartono sudah sah secara hukum.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap hakim Widiarso saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (1/3/2021).

Widiarso melanjutkan penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu pengacara Totok Dwi Hartono bahwa proses penyidikan kasus ini dipaksakan.

“Penyidikan terhadap Totok Dwi Hartono dilanjutkan setelah berkas perkara atas nama tersangka Bima, Lukman dan Tarjo sudah di P21,” lanjutnya.

Menyikapi putusan tersebut, Bidkum Polda Jatim mengaku akan menyerahkan berkas perkara tersebut kembali ke penyidik.

“Berkas kita kembalikan. Status pemohon tetap jadi tersangka. Saya tidak berwenang memberikan jawaban apakah perkara ini dilanjut atau tidak,” jawab Rahmat didampingi Wahyudi saat dikonfirmasi setelah sidang.

Pengacara di Surabaya bernama Totok Dwi Hartono ditetapkan sebagai tersangka Nomor: S.Tap/73/IX/RES.2.5/2020 tanggal 30 September 2020.

Dia dilaporkan oleh Syamsudin Jalil, seorang perwira polisi berpangkat Kombes setelah pada 2020 mengunggah sebuah video saat perwira tersebut emosi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik akibat Sertifikat Tanahnya dilakukan pemblokiran.

Totok menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka sangatlah janggal. Sebab dia merasa tidak menstranmisikan atau melakukan sesuatu sehingga video tersebut dapat diakses. Menurutnya, ada sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan penyidik.

“Keterangan bahwa Totok yang mentransmisikan video itu diperoleh penyidik hanya berdasarkan keterangan saksi saja, inilah yang menjadi persoalan. Kedua prosedurnya juga keliru, satu ini ada dua perkara satu perkara pokoknya, Bima sama Lukman, lalu yang kedua perkara Tarjo dan Totok ini displit, sprindiknya ada dua SPDPnya kepada jaksa kok cuma satu,” papar Purwanto, kuasa hukum Totok Dwi Hartono setelah sidang berlangsung pada Kamis 25 Pebrruari 2021. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait