Proyek Draenase didesa Fagudu, Tanpa Papan Nama

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran ( draenase ) air yang telah berlangsung di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada tahun anggaran 2019 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundangan.

Diantaranya adalah tidak dipasangnya papan proyek oleh pelaksana proyek yang memuat tentang informasi nama proyek, tahun anggaran, biaya proyek, lokasi, waktu pengerjaan, pelaksana, konsultan proyek, asal anggaran dan pemilik proyek.

Padahal untuk memenuhi azas keterbukaan dan transparansi setiap badan publik milik pemerintah wajib menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Karena proyek pekerjaan pembangunan sistem pengaman genangan itu milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Kepulaun Sula, maka wajib bagi pelaksana proyek untuk memasang papan infirmasi proyek.

Ketentuan pemasangan papan nama proyek ini juga diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa penerintah sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012.

Dikonfirmasi persoalan tersebut, Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula (HPMS) Armin Soamole menyatakan seharusnya PPK Dinas Cipta karya Kabupaten Kepulauan Sula memberikan teguran keras kepada kontraktor pelaksana. Karena tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut merupakan pelanggaran peraturan perundangan.

Pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan menurut, Armin, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction), “ungkapnya.

Lanjut Arman, Pekerjaan persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek kebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Kemudian cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah menentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan, “katanya

“Itu ada dalam ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan,” papar Armin.

Dan yang lebih penting, jika dalam ketentuan RAB proyek tersebut terdapat anggaran belanja untuk pengadaan pembuatan papan nama proyek tetapi tidak dillaksanakan oleh kontraktor pemenang lelang maka pelanggarannya sudah masuk dalam ranah korupsi, “tegas Armin kepada beritaLima,com, Kamis (26/12)

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) M.Moh Lutfi saat di hubungi reporter beritaLima, com melalui via telepon +62 821-9470-xxxx, nomornya diluar jangkauan, hingga berita ini di tayangkan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *