Proyek SIKM Terkesan Terbengkalai, Ini penjelasan Inspektorat

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Proyek pembangunan gedung Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu yang terletak di Desa Acango Kecamatan Jailolo patut dipertanyakan.ini menyusul bangunan pabrik pengolahan kelapa yang diresmikan pada bulan April 2019, yang menalan anggaran sebesar Rp.12, 538 miliar,yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun anggaran 2019 itu,hingga saat ini tak kunjung difungsikan.

Pantauan Media beritaLima. dilapangan kondisi bangunan milliaran rupiah ini, pada bagian plafon disalah satu ruangan pamer produk ambruk.Plafon yang terbuat dari tripleks sekitar 1 meter jatuh kelantai.Kondisi bangunan tersebut,bahkan terlihat dari luar terkesan tidak terurus dan dipenuhi semak belukar.

Pembangunan SIKM Kelapa Terpadu sendiri terdiri dari 11 item diantaranya bangunan kantor pengelola sentral, gedung pamer produk, gedung bahan baku dan gedung pos penjagaan.

Sementara untuk gedung produksi terdiri dari lima bangunan masing-masing diantaranya gedung produksi sabut kelapa dan cocopeat, gedung produksi batik kelapa, gedung produksi pengolahan air kelapa, gedung produksi minyak kelapa dan gedung produksi VCO yang telah dilengkapi berbagai peralatan.Terdapat juga gedung rumah genset, ruang pompa dan instalasi pembuangan air limbah.

Keberadaan bangunan yang tak kunjung terurus tersebut,turut menuai sorotan Ketua Komisi II DPRD Halbar Nikodemus H,David,yang memastikan dalam waktu dekat bakal memanggil Kepala  Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) dan UKM,Martinus Djawa untuk dimintai penjelasan.

“Dalam  waktu dekat Disperindagkop akan kami panggil untuk dipertanyakan,alasanya apa sehingga  bangunan tersebut hingga saat ini belum juga difungsikan,apalagi kondisi dalam gedung juga sebagian sudah rusak,”jelas Nikodemus kepada wartawan dikantor DPRD,Senin(6/7)kemarin.

Berdasarkan penelurusa ,pembangunan Sentra Industri Kelapa Terpadu (SIKT) di Desa Acango Kecamatan Jailolo tersebut, ternyata dalam progres pekerjaaan juga bermasalah dan menjadi temuan BPK.

Temuan ini sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Halbar Tahun 2018 Nomor : 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019.

Dalam LHP tertanggal 22 Mei itu disebutkan, proyek yang dikerjakan PT. EAS sesuai nomor kontrak 021/83/Prindagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 tertanggal 12 April 2018.Dari hasil pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas Perindagkop dan UKM, Pelaksana pekerjaan PT. EAS dan pengawasan proyek pada 5 April 2019 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.337.146.657.

Jumlah ini meliputi kekurangan volume pada pekerjaan kantor administrasi sebesar Rp 63.471.594, Pekerjaan pembangunan gedung pamer produksi sebesar Rp 65.548.946. Pekerjaan pembangunan gedung bahan sebesar Rp: 30.808.563, dan Pekerjaan
Pembangunan Gedung rumah produksi dengan kekurangan volume sebesar volume Rp 177.317.552.

Sekretaris Inspektorat Halbar, Husni Mubaraq melalui bagian evaluasi,Fadli Husen yang dikonfermasi wartawan,Selasa(7/7)menjelaskan,kaitan dengan adanya temuan proyek tersebut,sebelumnya juga telah direkomendasikan ke Bupati Halbar Danny Missy denfan melayangkan surat teguran kepada Kadisperindagkop Martinus Djawa yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) untuk menarik kelebihan pembayaran kepada pelaksana.

Dijelaskan proyek SIKM Kelapa Terpadu sendiri secara keseluruhan ada empat paket pekerjaan,dari total anggaran Rp.12.538 milliar yang dikerjakan oleh tiga  kontraktor diantaranya, PT EAS,PT Pembangunan Jaya Sakti, CV Tiga Putri,,dengan total temuan sebesar Rp 764 juta.

Dari jumlah temuan tersebut, untuk pengembalian kerugian negara baru dilakukan oleh PT EAS dengan besaran mencapai 50 juta,dari  kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.337.146.657.yang menjadi temuan BPK.Kemudian PT.Pembangunan Jaya Sakti dari total temuan sekitar 227 juta,yang baru dikembalikan kerugian negara sebesar 25 juta.

“Jadi kerugian negara yang baru dikembalikan itu sebesar sebagaimana yang disampaikan.Sisinya belum dikembalikan,”pungkasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait