Pungutan Biaya Tambahan Persalinan Peserta BPJS Pamekasan Sudah Dikembalikan

  • Whatsapp

Caption: Taufiqurrahman (berkaos) Saat ikut ngopi bareng kemarin bersama BPJS Kesehatan Pamekasan

Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k Melaporkan.

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com – Dugaan pungutan biaya persalinan sebesar Rp 400 ribu yang diberikan oleh Taufiqurrahman, warga Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, saat isterinya melahirkan pada tanggal 14 Februari 2019 kemarin kepada oknum Bidan Desa setempat, ternyata sudah dikembalikan.

Sebelumnya diberitakan soal adanya oknum Bidan yang diduga melakukan praktik Pungutan liar(Pungli). Kepada salah satu peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Korban dugaan pungli tersebut yang dialami olehTaufiqurrahman, warga Desa Lancar, Kecamatan Larangan, saat isterinya melahirkan beberapa waktu lalu.

Namun setelah adanya pemberitaan tersebut pada hari Rabu(10/04/2019). Ternyata sudah dikembalikan biaya tersebut bersamaan dengan penyerahan akte kelahiran anaknya dan kartu keluarga baru, dua minggu pasca persalinan.

Taufiqurrahman mengaku tidak tahu jika biaya itu sudah dikembalikan oleh bidan. Bidan Desa menyerahkan biaya itu kepada isterinya. Sedangkan isterinya tidak menceritakan soal pengembalian biaya itu.

Menurut Taufiq, biaya yang diserahkan ke Bidan bukan biaya tambahan persalinan. Namun biaya jaminan persalinan sebelum klaim dari BPJS cair. Namun, pihak Bidan tidak menjelaskan soal biaya tersebut.

“Terjadi miss komunikasi antara saya dan Bidan, karena waktu serah terima uang tidak ada penjelasan. Saya juga tidak tahu kalau biaya itu jaminan sebelum klaim BPJS cair,” terang Taufiq ketika diklarifikasi, Kamis Siang(11/04/2019).

Sebelumya, Taufiq menanyakan terkait dengan biaya persalinan kepada Kepala Cabang BPJS Pamekasan, dr. Elke Winasari, saat acara ngopi bareng bersama sejumlah wartawan. Taufiq mengaku, saat persalinan isterinya masih dikenai biaya tambahan. Elke menjawab, semua biaya persalinan peserta BPJS ditanggung BPJS dan tidak ada biaya tambahan lagi.

“Akan kami klarifikasi ke bidan yang bersangkutan soal biaya itu. Tapi yang jelas, semua biaya persalinan peserta JKN ditanggung BPJS,” ungkap perempuan berhijab itu, Pada hari Rabu Pagi(10/04/2019).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *