Rakor Persertifikatan Fasum Diatas TKD Tindak Lanjut Arahan Hasil Evaluasi Monev MCP-KPK

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Kembali dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang mengenai tindak lanjut arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah yang telah dilaksanakan 11 Oktober 2023 lalu di Hotel Yusro, yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum (Sekolah/Puskesmas/Pustu/TPS) yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD), maka dilakukan Musyawarah Desa dalam rangka pelepasan TKD untuk dilakukan sertipikasi Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.

Hal itu disampaikan Muhammad Nashrulloh, S.E., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Jombang saat Rapat Koordinasi Persertifikatan Fasilitas Umum di Atas Tanah Kas Desa Tahun 2024, di Ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang, Selasa (1/10/2024).

Pada kesempatan itu, hadir pula Asisten III Bidang Administrasi Umum Syaiful Anwar,
Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Camat se-Kabupaten Jombang, dan Kepala Desa serta Perangkat Desa yang mewakili.

“Hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024 terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang,” ujar M. Nashrulloh, Kaban PPKAD Kab. Jombang saat sambutan.

Dijelaskan Nashrulloh, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan. Adapun dokumen pelepasan tersebut diperlukan untuk melengkapi dokumen lain yang juga dipersyaratkan, yakni: BA Musyawarah Desa dan BA serta SK Penghapusan Aset Desa.

“Rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini adalah bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya, dimana beberapa agenda kegiatan telah kami lakukan dalam rangka penyelesaian proses sertipikasi fasum yang berdiri diatas TKD,” ujar Nashrulloh.

Adapun laporan progres kegiatan dijelaskan Nashrulloh, mulai mengirim surat Sekdakab Jombang untuk dasar pelaksanaan Musyawarah Desa terkait Fasum yang berdiri diatas TKD sampai meminta kembali TKD karena sudah tidak digunakan sebagai fasum dan kelompok fasum yang tidak berdiri diatas TKD.

Dari 203 Desa, ada 188 Desa menyetujui proses pensertipikatan (kategori A1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam rangka turut mengamankan aset Desa (TKD). Acara berlangsung ini, dihadirkan 153 desa yang tersebar di 21 Kecamatan untuk mendapat penjelasan secara langsung dan lebih detail tentang pentingnya dokumen pelepasan hak, yang nanti akan disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.

“Perlu kami sampaikan, bahwa hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan Fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI. Sehingga kami sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat terselesaikannya tugas ini dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK,” imbuhnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait