Refleksi Akhir Tahun 2020 MA RI, Ketua MA: Tiap Persidangan Harus Direkam Agar Bisa Diperbaiki

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Hasil putusan Hakim dalam persidangan tidak sama dengan berita acara, Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H menyarankan bagi pembela keadilan terutama bagi advokat yang memperjuangkan upaya hukum kliennya dalam persidangan, sebaiknya merekam berita acara agar bisa dibuka kembali bila mana ada yang tidak sesuai antara putusan hakim dengan berita acara.

“Dalam persidangan di lembaga peradilan harus merekam agar bisa dibuka kembali dan bisa dirubah bahkan bisa diulang. Pada waktu lalu pernah saya minta kepada pengadilan ada rekaman persidangan agar supaya tidak terjadi hal-hal demikian,” terang Ketua Mahkamah Agung, saat Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI, yang digelar di Lantai 2, Tower Mahkamah Agung RI, pada Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut dalam refleksi akhir tahun 2020 ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2020 sejak Januari hingga 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

“Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara. Jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang,” tandas Yang Mulia, H.M. Syarifuddin kepada insan pers yang hadir baik di lantai 1 maupun di lantai 2.

Beliau pun menjelaskan bahwa sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu sebanyak 217 perkara.

Atas capaian dan prestasi yang luar biasa itu kata Ketua Mahkamah Agung, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Sementara dalam penanganan Covid-19 di Mahkamah Agung RI, M. Syarifuddin menerangkan bahwa Mahkamah Agung RI telah menerbitkan beberapa Surat Edaran baik SEMA No.1/2020 yang diubah SEMA No.5/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Maupun SEMA No 6/2020 dan SEMA No.8/2020 yang diubah SEMA No.9/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru.

“Pandemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia,” tandasnya.

Kendati demikian Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI, yang mengambil tema Melangkah Maju Dengan Semangat Modernisasi Peradilan Dalam Menyongsong Tahun 2021, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang terdiri dari 3M, Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak agar tidak berkerumun.

Namun ditambahkan Ketua MA sekarang ini sebelum menyerahkan buku diakhir acara, tetap waspadah terhadap penyebaran covid-19 karena ada dua Hakim Agung yang meninggal akibat virus Corona, yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah, S.H., M.S yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait