Residivis Pengedar Pil Koplo Coba Edarkan Sabu, Langsung di ‘Cokok’ Polisi Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Seorang residivis kasus narkoba (narkotika dan obat terlarang_red) jenis pil koplo yang masih berstatus nara pidana di Lapas Kelas IIB Trenggalek ini kembali berulah. Belum genap satu bulan mendapat fasilitas asimilasi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pelaku ini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Adalah ARP seorang pemuda warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek dengan dalih masih baru mengenal sabu-sabu namun telah tertangkap tangan membawa barang bukti satu paket sabu-sabu.

“Pelaku dengan inisial ARP ini pada tanggal 4 Juli 2020 sekira jam 21.10 wib, diamankan tim opsnal Satresnarkoba beserta barang bukti sabu seberat 0,57 gram didalam kemasan plastik,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres pada Senin (6/7/2020) siang.

Untuk TKP (tempat kejadian perkara) -nya sendiri, lanjut AKBP Doni, ada dipinggir jalan dr. Soetomo masuk wilayah kelurahan Ngantru. Kasus ini berhasil diungkap petugas atas informasi masyarakat yang mencurigai gelagat pelaku karena diduga masih terlibat didalam jaringan peredaran Narkoba di Trenggalek. Menindaklanjuti itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, Iptu Bambang Dwiyanto kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap ARP.

“Dan benar saja, saat digeledah bersama pelaku ARP ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan didalam bungkus rokok,” imbuhnya.

Masih menurut lulusan Akpol Tahun 2000 tersebut, dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Tulungagung yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kasus ini pun terus di dalami dan di kembangkan penyidik untuk pengungkapan pelaku serta jaringan lain.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tegas dia. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait