Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik Sangat Mendesak

  • Whatsapp
Anggota DPR dihadapan wartawan. Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik sangat mendesak (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com |- Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi informasi. Hal ini disampaikan dalam media briefing yang diselenggarakan KI Pusat di Aula KI Pusat, Jakarta (20/4).

Hadir dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan komprehensif terkait urgensi, arah kebijakan, serta potensi risiko dalam revisi UU KIP. KI Pusat menekankan pentingnya pemberitaan media yang akurat, berimbang dalam mengawal isu strategis.

“Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi,” ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat saat membuka acara.

Hal serupa juga disampaikan Komisioner Gede Narayana selaku pengampu dari proses revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, substansi dari kegiatan ini adalah penekanan bahwa RUU ini sangat penting dan strategis.

“Bahwa negara ini butuh keterbukaan informasi publik, RUU KIP diperlukan karena peradaban zaman, perkembangan, dan juga tata kelola yang harus lebih baik. Kami dari KI Pusat tidak henti-hentinya mewartakan dan menyuarakan ini,” jelasnya.

Akademisi Dr. John Fresly menuturkan, arah revisi UU KIP ini adalah untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara. Revisi UU KIP diarahkan untuk menempat keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik,” terangnya.

Beberapa fokus utama dalam revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan subjek badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi sebagai pengawal sistem keterbukaan informasi. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa revisi UU KIP juga menyimpan potensi kemunduran jika tidak dirumuskan secara hati-hati. ICW menilai terdapat risiko bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan yang lebih bersyarat.

“Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran. Pertanyaannya: apakah revisi ini akan memperkuat hak publik, atau justru melegitimasi ketertutupan? Revisi UU KIP harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujar Almas Sjafrina.

Selaras dengan hal tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan revisi UU KIP tetap berpihak pada penguatan hak publik. KI Pusat juga mendorong agar proses revisi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait