Riza Patria: Fatwa MUI Soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih agar memberikan suaranya pada pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April mendatang mendapat dukungan dari MPR RI.

Fatwa MUI terkait himbauan agar tidak golput, ungkap anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria mempunyai maksud dan tujuan baik, yakni meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pesta demokrasi sekali lima tahun tersebut.

Ini dikatakan Riza pada diskusi bertema ‘Efektivitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?’ bersama anggota MPR Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman dan Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

Riza yang juga pimpinan Komisi II DPR RI itu berpendapat, himbauan itu mempunyai maksud baik. Semula dirinya sempat kaget karena MUI sudah masuk dalam ranah politik praktis.

“Namun, kita berpikir positif saja. Fatwa MUI tentu punya maksud dan tujuan baik karena masyarakat harus peduli serta terlibat aktif dalam pemilu,” ujar wakil rakyat dari Dapil V Provinsi Jawa Barat tersebut.

Laki-laki kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 17 Desember 1969 ini menjelaskan, dalam UU disebutkan warga negara memiliki hak memilih dan dipilih.

Tidak ada kata haram untuk tidak memilih dan tidak bisa diperkarakan, disalahkan bahkan dipidana. “Karena ini menyangkut hak bukan kewajiban. Fatwa ini bisa mendorong partisipasi masyarakat,” kata dia.

Dijelaskan peraih 23.991 suara pada pemilu legislatif 2014 ini, salah satu indikator pemilu yang berkualitas adalah partisipasi pemilih meningkat. Di banyak negara partaisipasi pemilih dalam pemilu menurun.

Berbeda dengan Indonesia. Karakteristik masyarakat Indonesia peduli serta mereka antusias meski sosialisasi pemilu belum maksimal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPP Partai Gerindra bidang Penanggulangan Bencana tersebut berpendapat, partisipasi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih pada pemilu kali ini bakal meningkat.

Alasannya, pemilu dilaksanakan secara serentak. “Secara rasional partisipasi pemilih akan meningkat karena dalam pemilu ini semua timses capres dan cawapres, timses caleg dan partai politik ikut bekerja secara bersamaan. Apalagi ada cottail effect,” ungkap Reza.

Politisi senior Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, dalam UUD maupun UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Sekarang dimasukan lagi dengan pemilu yang berintegritas. “Untuk memahami substansi pemilu itu, sebenarnya diperlukan keterlibatan warga negara yang mempunyai hak untuk memilih,” kata wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Utara ini.

Jika ingin pesta demokrasi ini berhasil dan berintegritas, jelas Rambe, perlu sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih secara benar. “Sistemnya harus berintegritas, penyelenggara dan aturannya juga berintegritas. Para pemilih juga harus punya integritas,” kata dia.

Sedangkan, Huzaimah meluruskan tentang fatwa golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang golput. “Fatwa golput haram adalah bahasa dari wartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajib memilih,” jelas dia.

Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, warga negara yang sudah mempunyai hak pilih, yang bersangkutan diwajibkan untuk memilih.

Persyaratan seorang pemimpin tersebut adalah beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), amanah (bisa dipercaya), tabligh (aktif dan aspiratif), fathonah (mempunyai kemampuan) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. Paling tidak, harus mendekati persyaratan tersebut.

“Jadi fatwa MUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harus semua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidak menyebutkan soal golput. Namun, kewajiban untuk memilih,” Huzaemah Tahido Yanggo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *