HALMAHERA SELATAN, beritaLima.com – Persoalan pelayanan di RS Pratama Bisui yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik kini berlanjut ke ranah hukum. Pihak manajemen rumah sakit melalui dr. Elisabeth Bernadete resmi melaporkan dua pihak ke Polsek Gane Timur atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial RK alias Rudin Kairatu, yang diketahui sebagai pasien rumah sakit, dan SM, seorang pimpinan media InfoMalut sekaligus Kepala Perwakilan Maluku Utara media SorotPublik. Keduanya dianggap sebagai pihak yang menyampaikan serta menyebarluaskan informasi terkait dugaan buruknya pelayanan yang diberikan rumah sakit.
Kasus ini bermula ketika Rudin Kairatu mengeluhkan kondisi pelayanan setelah dirinya mengalami muntah darah. Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasi itu tersebar luas melalui media sosial maupun pemberitaan media online. Rudin disebut sebagai pihak pertama yang menyampaikan informasi mengenai permasalahan tersebut, yang kemudian menjadi dasar berbagai pemberitaan dan memicu perhatian masyarakat terhadap kondisi pelayanan kesehatan di wilayah itu.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/88/V/2026/SPKT tertanggal 16 Mei 2026, pihak kepolisian memanggil Rudin untuk dimintai keterangan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 09.00 WIT. Namun, dikabarkan bahwa Rudin belum dapat menghadiri panggilan tersebut, karena kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya.
Sementara itu, SM selaku wartawan sekaligus pimpinan media juga dipanggil pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 10.00 WIT, tertuang dalam surat bernomor B/95/V/2026/Reskrim. Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik rumah sakit.
Dalam laporannya, pihak rumah sakit menilai informasi dan pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta serta telah mencemarkan nama baik institusi. Manajemen juga berpendapat bahwa pemberitaan tersebut berdampak pada rusaknya reputasi pelayanan kesehatan yang selama ini dijalankan.
Langkah hukum yang ditempuh kemudian memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap pasien maupun media yang menyampaikan kritik terkait pelayanan publik. Tidak sedikit pula yang menduga bahwa pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk meredam isu yang sudah terlanjur berkembang luas, mengingat permasalahan pelayanan rumah sakit sebelumnya sudah menjadi bahan perbincangan publik di wilayah Halmahera Selatan.
Dalam konteks pemberitaan pers, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, pada ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam Pasal 8 UU Pers juga diatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik dan mekanisme pers tidak dapat serta-merta dipidanakan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang. UU Pers juga mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi, yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan.
Karena itu, sejumlah pihak menilai bahwa apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, langkah yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu adalah meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur pidana.
Hingga saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak RS Pratama Bisui masih dalam tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian. Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers, hak masyarakat menyampaikan keluhan, serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gane Timur, IPDA Wery Roy Djela, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0823-5333-xxxx pada Senin (18/5/26), terlihat telah membaca pesan, namun tidak memberikan balasan. (Din)








