Rumah di Manyar Kartika Selatan Dibeli Candra Berdasarkan Lelang

  • Whatsapp

SURABAYA – Candra Soeyapto (34) dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Stefen Deksy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/4/2018).

Kepada majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko, Candra memberikan keterangan bahwa dirinya membeli rumah terdakwa (Stefen Deksy) di jalan Manyar Kartika Selatan berdasarkan lelang dari Bank International Indonesia (BII), bukan hasil take over kredit.

“Informasi lelang itu saya peroleh dari Andy (Kurniawan). Waktu itu Andy mengatakan ada lelang di BII dan terdakwa tidak bisa bayar hutangnya di BII sebesar Rp 800 juta dan rumahnya dilelang untuk dijual,” ujar Candra.

Tertarik dengan tawaran Andy, Candra pun membeli rumah itu dengan harga Rp 2 miliar dan dibayar lunas dua kali. “Pertama transfer Rp 1 miliar kerekening milik istri terdakwa yaitu Susan, selang satu bulan kemudian bayar Rp 1 miliar lagi dan dibuatkan jual beli dan penyerahan sertifikat di notaris,” terangnya.

Kemudian Candra dimintai keterangannya oleh jaksa Nugroho soal latar belakang dirinya melaporkan terdakwa ke ke polisi setelah membeli rumah milik terdakwa,

“Setelah rumah itu saya beli, ternyata terdakwa tidak mau keluar. Padahal di akte notaris janjinya satu bulan dikosongkan. Rumah itu saya beli karena surat-suratnya sudah komplit dan sertifikat sudah dibalik nama,” terang Chandra.

Mendengar keterangan Candra seperti itu, jaksa Nugroho selaku jaksa penuntut, lantas mencecar Candra dengan beberapa pertanyaan. “Apa benar anda juga mengajukan gugatan perdata atas rumah tersebut,? Bagaimana putusannya,?” tanya Nugroho kepada Candra Soeyapto.

Mendapat pertanyaan tersebut, Chandra menjawab bahwa gugatan perdata atas rumah itu dia menangkan semua, mulai ditingkat pengadilan Negeri Surabaya, hingg kasasi ke MA.

“Putusan kasasi sudah diterima, kasasi atas perkara itu ditolak juga. Namun putusan resminya belum saya terima, penolakan itu saya ketahui dengan membuka website kepaniteraan MA.” jawab Candra.

Diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, Billy salah satu tim pengacara terdakwa Stefen Deksy mengejar alasan saksi Candra yang tidak langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) pada saat menandatangani Ikatan Jual Beli (IJB) dinotaris, “Kenapa anda tidak langsung melakukan jual beli,? Kenapa setelah setahun lebih baru dibuatkan akta jual beli, kenapa di akta hanya tercatat transaksi untuk pembelian rumah itu hanya sebesar Rp 1 miliar saja, bukan Rp 2 miliar,?

“Saya menghindari pajak, rentang waktu antara pembuatan IJB dan penerbitan AJB terjadi karena saya tidak punya uang,” jawab saksi Candra.

Billy kemudian bertanya kenapa Candra hanya membayar Rp 2 miliar atas pembelian rumah itu, padahal menurut Apraisal Hadi Utomo dinyatakan bahwa harga jual rumah di kawasan Manyar Kartika di tahun 2018 sekitar Rp 6 miliar,?

“Wah, saya tidak tau,” pungkas saksi Candra.

Ditemui usai sidang, Billy mengatakan bahwa pihaknya akan fight menghadapi kasus ini dengan meminta agar notaris dan pejabat kredit atau lelang BII serta saksi ahli dihadirkan sebagai saksi kunci.

“Kehadiran saksi kunci ini bertujuan untuk membongakar ada tidaknya lelang. Kami juga akan mangajukan gugatan perlawanan atas hilangnya rumah milik terdakwa di jalan Manyar Kartika Selatan. Kami yakini ada proses peralihan hak yang dilanggar,” tutup Billy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *