Rumah Tetangga Rusak Akibat Merenovasi Rumahnya Jadi Dua Lantai, Tjandra Budianto Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C-26 Mulyorejo Surabaya diseret ke pengadilan karena rumah tetangga sebelah kirinya rusak akibat dia merenovasi rumahnya dengan rancang bangun dua lantai.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2020), Tjandra Budianto diancam pidana karena melanggar pasal 46 ayat 1 jo pasal 7 ayat 1 dan 3 UU RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar, Tjandra Budianto diajukan ke meja hijau berdasar laporan korbannya, Kuncoro Lau, yang merasa dirugikan atas bangunan dua lantai tetangganya itu.

Kejadian itu bermula ketika Tjandra Budianto pada Desember 2015 silam mulai merenovasi rumahnya di perumahan Mulyosari BPD Blok C 26 Surabaya ditingkat menjadi dua lantai, 

“Saat itu rumah tetangganya yang bernama Kuncoro Lau (Blok C-24), Yanto (Blok C-23), Hendrik (Blok  C-54), Cahyono (Blok C-50), Ratna (Blok C-51A) dan Nindi (Blok C-51B) mengalami kerusakan berat,” kata Nizar.

Dengan kerusakan tersebut kemudian Tjandra Budianto memberikan kompensasi ganti rugi setelah melalui musyawarah yang cukup panjang ditingkat RT/RW setempat, Kelurahan, sampai ketingkat kecamatan Mulyosari.

“Namun untuk rumah korban Kuncoro Lau tidak tercapai kesepakatan mesku permasalahan tersebut sampai ke Dinas Cipta Karya Kota Surabaya,” katanya.
 Akibat tidak ada kesepakatan, pada 21 Pebruari 2018 korban Kuncoro Lau melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pada saat membangun rumahnya yang terletak di Perumahan Mulyosari BPD Blok C-26 Kec. Mulyorejo Surabaya, terdakwa Tjandra Budianto tidak memenuhi persyaratan tehnis yang berdampak rusaknya rumah milik orang lain yaitu warga sekitar.

“Ternyata rumah yang dibangun Tjandra Budianto menggunakan pondasi dari batu kali dan full bangunan dua lantai. Dia juga tidak memperhatikan kondisi tanah setempat, karena di komplek Perumahan Mulyorejo BPD diperuntukan hanya membangun konstruksi bangunan rumah sederhana satu lantai saja. Berdasarkan fakta dilapangan menunjukkan bahwa kerusakan bangunan rumah milik korban Kuncoro Lau akibat adanya penurunan tanah,” lanjut Nizar.

Masih kata Nizar, pelaksanaan pembangunan rumah Tjandra Budiono juga tidak memenuhi persyaratan tehnik yang sesuai dengan fungsi bangunan gedung, serta persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Mestinya, sambung jaksa Nizar, sebelum melaksanakan pembangunan rumah, terdakwa harus memiliki dokumen teknis yang terdiri dari perhitungan teknis dan gambar teknis serta harus dilaksanakan oleh tenaga teknis yang bersertifikat.

“Buntut kegiatan tersebut korban Kuncoro Lau menderita kerugian materiil sebesar Rp. 643.500.000, dengan mendasarkan dari nilai bangunan tersebut per meter persegi Rp. 4.500.000 dikalikan dengan luas bangunan 143 Meterpersegi,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait