Saat Dialog Kepemudaan di Kota Makasar Ketum AMK Menolak Penundaan Pemilu

  • Whatsapp
ketum AMK Menolak penundaan pemilu
penolakan penundaan pemilu datang dari amk makasar

MAKASAR, beritalima.com | Bertempat di rumah jabatan Walikota Baruga Angin Mammiri kota Makasar pada Senin, (21/03/2022) diadakan Dialog Kepemudaan yang dihadiri PN AMK, PW AMK, KNPI, anggota DPRD dan para pemuda.

Diungkapkan pemrakarsa kegiatan bahwa acara tersebut guna memberi ruang kepada pemuda di kota Makasar untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya berkaitan dengan isu nasional.

Bacaan Lainnya

“Saat sekarang yang sedang hangat dibicarakan tentang wacana penundaan Pemilu,” kata RTQ panggilan akrab Rahmat Taqwa Quraisy.

Anggota DPRD Kota Makasar ini pun dengan tegas menolak wacana tersebut.

“Kami dengan tegas menolak wacana penundaan Pemilu tersebut karena jelas sangat mencederai demokrasi,” kata Ketua Pimpinan Wilayah AMK Sulawesi Selatan.

Senada dikatakan salah satu narasumber dialog kepemudaan tersebut ketua DPD KNPI kota Makasar bahwa wacana tersebut juga mencederai konstitusi.

“Wacana penundaan Pemilu sangat mencedarai konstitusi, karena mengamandemen Undang Undang Dasar sebagai cara konstitusional untuk merubah konstitusi bukan sesuatu yang sederhana” jelas Hasrul Kaharuddin.

Sementara narasumber dari Pimpinan Nasional AMK, menjelaskan bahwa untuk menunda pemilu harus ada alasan yang konstitusional.

Diantaranya dalam hal negara menghadapi keadaan darurat yang menyebabkan Pemilu tidak mungkin dilaksanakan seperti halnya yang disebut sebagai darurat bencana (UU nomor 24/2007) atau darurat kesehatan (UU nomor 6/2018) sehingga harus ditunda.

Sementara apabila melihat dasar hukum, bahwa konstitusi Negara Indonesia dengan tegas menyebutkan Pelaksanaan Pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pada Pasal 22E Ayat (1) UUD yang berbunyi, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekal,” kata Rendhika D Harsono.

Menurutnya perihal penyelenggaraan Pemilu 5 tahun sekali juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, demikian bunyi Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu,” papar Rendhika.

Salah satu pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan ini melanjutkan bahwa partainya dengan tegas menolak wacana tersebut.

“PPP adalah partai yang pertama dengan tegas menolak wacana penundaan pemilu.” tukasnya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait