Saksi Tuni Kasim dan Dewi Oetari Sebut Lenny Jahya Kaya, Tidak Mungkin Terlantar, Pasti Akan Ditolong

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan penelantaran yang dilakukan terdakwa Samuel Suryadi terhadap Lenny Jahya, kembali dilanjutkan. Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan dua sahabat Lenny Jahya sebagai saksi fakta dalam Kasus ini. Mereka adalah Tuni Kasim dan Dewi Oetari.

Namun di luar dugaan, apa yang disampaikan kedua saksi itu justru bisa meringankan dan membantu terdakwa Samuel Suryadi lolos dakwaan JPU tentang penelantaran.

Misalnya, saksi Tuni Kasim menyebut bahwa terdakwa Samuel Suryadi berhasil menebus kembali rumah di Jalan Sawo yang pernah terdakwa Samuel jual kepada suaminya,

“Yang saya tahu rumah di Sawo sudah diselesaikan dengan suami saya, kurang lebih di tahun 2021,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (16/10/2023).

Sudah diselesaikan atau ditebus oleh terdakwa ini ya,? Tanya kuasa hukum terdakwa Samuel Suryadi, Yafet Kurniawan.

“Betul. Setahu saya rumah di Jalan Sawo kalau punya suami juga kepunyaan istri juga,” jawab saksi Tuni Kasim

Ditanya, apakah rumah yang ditinggali oleh Lenny sekarang ini layak dan berlamatkan dimana?

“Layak, rumah Ibu Lenny di Dian Regency, Wiyung,” jawab saksi Tuni Kasim.

Sarana dan prasarana apa saja yang ada di perumahan Dian Isana di tempat kediaman Lenny? Tanya kuasa hukum Samuel Suryadi pada saksi Tuni Kasim.

“Ada kolam renang juga sanggar senam, lainnya saya lupa,” jawabnya.

Kira-kira, lebih besar mana antara rumah saksi Tuni Kasim dengan rumah yang ditempati Lenny?

“Ya lebih besar rumahnya Ibu Lenny lah,” jawabnya.

Apakah saksi tahu kalau Lenny mempunyai mobil dan apa bisa mengendarainya,? Dijawab oleh saksi Tuni Kasim ada satu mobil dan Lenny bisa atau dapat mengendarainya.

Ditanya lagi, apakah saksi pernah melihat orang terlantar? Dan apakah Lenny ini bisa disebut sebagai orang terlantar?

“Pernah, tapi saya tidak pernah bilang kalau Lenny ini terlantar. Lenny Itu tidak terlantar tapi tidak dinafkahi,” tandas saksi Tuni Kasim menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Samuel Suryadi, Yafet Kurniawan.

Masih berkaitan penelantaran, darimana saksi mengetahui kalau Lenny Itu tidak dinafkahi. Apakah itu berdasarkan cerita dari Lenny ataukah saksi pernah melihatnya sendiri?

“Hanya berdasarkan cerita dari Ibu Lenny kalau dirinya ditelantarkan” tandas saksi Tuni Kasim.

Di dalam persidangan saksi Tuni Kasim membenarkan isi putusan cerai yang berbunyi bahwa Samuel Suryadi dibebankan memberi nafkah kepada Lennya Jahya sebesar Rp 10 juta perbulan dari tuntutan pemberian nafkah sebesar Rp 35 juta perbulan yang diajukan Lenny.

Sementara itu saksi Dewi Oetari yang adalah sahabat Lenny dari Taman Pondok Indah (TPI) menyebut, meski tidak sering berkunjung ke rumah Lenny di Dian Regency, namun dia hampir setiap hari bertemu dengan Lenny di Club House Dian Regency yang memiliki fasilitas fitnes, aerobik, basket dan tennis.

“Kalau dalam kondisi sehat, Lenny setiap hari Senin sampai hari Jum’at senam, dari Jam 7 sampai jam 8 dan sebelum pandemi jam 8 sampai jam 9. Rutin,” katanya.

Dewi Oetari juga mengatakan rumah Lenny layak dan tergolong sangat baik.

Ditanya apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa Samuel Suryadi?

Saksi menjawab beberapa kali. Misalnya sewaktu menjenguk Lenny di kediamanya, dia melihat terdakwa Samuel sedang mencuci mobil.

“Waktu saya mantu, saya mengundang Pak Samuel dan Lenny. Mereka juga datang,” jawabnya.

Sama dengan saksi Tuni Kasim, saksi Dewi Oetari juga memastikan bahwa Lenny bisa mengendarai mobil.

“Lenny punya mobil Honda City,” lanjutnya.

Saksi Dewi Oetari juga berujar kalau Lenny tidak pernah cerita dirinya dilentarkan juga tidak pernah menceritakan kondisi keuangannya.

Ditanya apakah Lenny Tjahya ini terlantar?

“Ya tidak bisa Pak, keluarganya kaya, kenapa musti terlantar. Tidak mungkin Pak. Temannya banyak, dia baik hati, pasti akan ditolong sama teman dan saudaranya,” pungkas saksi Dewi Oetari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo mendakwa Samuel Suryadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juga terkait dengan dugaan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.

Dan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 49 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait