Satpam Hiburan Malam Ini Jemput Anaknya Sekolah Bawah Senpi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Karjito Bin Dulkomar, satpam tempat hiburan malam di kawasan Surabaya Selatan, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat membawa senjata api saat menjeput anak sekolah.
Sesuai pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, Rabu (9/5/2018).

Pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda ini, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejaksaan Tanjung Perak. Selain Karijoto ada tiga terdakwa lain yakni Moh. Rohan alias Rohan bin H. Soleh, Rahmat alias Mat Levis dan Piter Alvons alias Ambon bin Albinus (berkas terpisah).

Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa Kartijo ditangkap oleh tim Antibandit Unit Tipidter Polrestabes Surabaya, saat sedang berdiri di pinggir jalan depan SMPN 5 Surabaya, untuk menjembut anaknya pulang sekolah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata Api Revolver Colt SPC 38 Kaliber 0,38 inc nomor senjata 725028 dengan 6 butir peluru.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No.17) dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948.

Atas dakwaan tersebut, Kartijo dan ketiga terdakwa lainnya tidak keberatan, sidang dilanjutkan kepembuktian. Namun sebelum sidang ditutup, hakim Anne Rusiana selaku ketua majelis memberikan nasehat kepada para terdakwa. “Kamu (para terdakwa) tau, memiliki senjata api berbahaya dan itu harus memiliki ijin. Memiliki Airsoft Gun aja ada ijinnya, apalagi senjata api,” tutut hakim Anne kepada para terdakwa sembari mengetuk palu.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat anggota tim Antibandit Unit Tipidter Polrestabes Surabaya. Mencurigai terdakwa Kartijo saat melihat bagian pinggulnya terlihat menonjol yang bentuknya mirip gagang senpi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata Api Revolver Colt SPC 38 Kaliber 0,38 inc nomor senjata 725028 dengan 6 butir peluru.

Dari keterangan, terdakwa mengaku memperloh senpi tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 2.500.000,- dari Moh. Rohan (berkas terpisah) pada 16 Agustus 2017 di Tambak Ikan di Jalan Tambak Dalam Surabaya, sedangkan dari keterangan Moh. Rohan barang tersebut (senpi) didapat dengan cara membeli pada Rahmat (berkas terpisah) seharga Rp. 2.000.000.

Rahmat sendiri mengaku mengambil senpi tersebut bersama Piter Alvons (berkas terpisah) dari Junaedi (pemilik senpi) dimana saat itu Junaedi tertidur di dalam mobil di parkiran darurat Jalan Tol KM 700 arah Perak Surabaya, saat kaca mobil terbuka pistol yang ada ditas slempang Junaedi langsung diambil. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *