Satpol PP Pamekasan Bagikan Kupon JJS gratis dan Sosialisasi Rokok Ilegal

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Dalam rangka hari jadi Kabupaten Pamekasan yang ke 493, sekaligus untuk mensosialisasikan rokok ilegal pemkab Kabupaten Pamekasan menggelar Jalan Jalan Sehat (JJS) dan senam sehat berhadiah menarik.

Acara tersebut didukung langsung oleh Bea Cukai Madura dengan tema Cukai untuk kemakmuran rakyat stop hindari rokok ilegal yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 12 November 2023 di lapangan pendopo ronggosukowati Pamekasan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2UD) Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanur Rahman mengatakan, kegiatan bagi-bagi kupon jjs dan sekaligus Sosialisasi tentang Rokok Ilegal sudah berlangsung.

“Kegiatan itu pada malam Rabu tanggal 07/11/2023 yang bertempat di Taman Aspirasi dan di Monumen Arek Lancor Arlan,”katanya saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Rabu(08/11/2023),pagi.

Ia menjelaskan, kegiatan mengerahkan sejumlah anggota Satpol PP dalam Tim itu dengan mengunjungi sejumlah Toko (kios), Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan. Pihaknya menjelaskan, menjualbelikan rokok legal (bercukai, Red) mendukung pendapatan negara untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kab. Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.” ucap Ainur, panggilan akrab.

Ainur , mewakili Kepala Satpol PP Pamekasan mengungkapkan, alasan sejumlah tempat menjadi kegiatan sosialisasi itu, supaya masyarakat lebih paham rokok yang dilarang beredar (rokok ilegal).

“Yaitu, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos/ atau tanpa pita cukai,” jelasnya

Kabid P2UD Satpol PP ini menegaskan, pihaknya selaku diberi peran mensosialisasikan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dan mendukung pemerintah dengan moto “cukai untuk kesejahteraan rakyat, hindari rokok ilegal”(ADV/AN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait