Satreskoba Polres Pamekasan Cokot 3 & 1 DPO Tersangka Narkoba

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil cokot tiga dan satu DPO tersangka pelaku narkoba dengan mengamankan barang bukti (BB) jenis shabu seberat 3,82 gram. Rabu (10/10/).

Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo, mengatakan saat Press Release dilakukan ke empat tersangka ini berhasil di tangkap di tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

” Ke empat tersangka ini atas nama Bambang Irawan (23) warga Dusun Serkeser Desa Buddaggan Kecamatan Pademawu Pamekasan, tersangka ini kita tangkap di depan Hotel Putri, kemudian untuk tersangka atas nama Agus Susandi. F (23) warga Desa Sumedangan kecamatan Pademawu merupakan pengembangan, tersangka ini diamankan di sebuah rumah dengan BB narkoba jenis shabu seberat 3,11 gram dan beberapa BB lainnya, ” Ungkapnya.

AKBP Teguh Wibowo melanjutkan, untuk tersangka lainnya atas nama Iqbal (20) Warga Dusun Sumber Sukun Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan merupakan DPO, tersangka ini berhasil ditangkap di Wilayah Bali kelurahan Sumara Pure Kangen Kecamatan Klungkung, oleh anggota Polsek Palengaan dengan BB narkoba jenis shabu seberat 0,04 gram.

“Selanjutnya kami amankan tersangka atas nama Dedy Kurniawan (29) merupakan warga Dusun Tanjung Tengah Desa Tanjung Kecamatan Pademawu dengan BB berupa Narkoba jenis shabu seberat 0,31 gram dan seperangkat alat hisapnya,” Lanjunya.

Atas perbuatannya ke ketiga tersangka atas nama Bambang Irawan, Agus Susandi F dan Dedy kurniawan dijerat pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU no 35 th 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka Iqbal DPO dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo pasal 132 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Andy.k
Publishar : Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *