Polres Trenggalek Kembali Ungkap Kasus Penipuan Dan Pencurian Warga Gandusari

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Polres Trenggalek kembali ungkap kasus penipuan dan pencurian dengan pelaku Sunarti (40) seorang warga RT. 01, RW. 13, Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat press release dihalaman Mapolres pada Rabu, tanggal 10 September 2018.

“Dengan dasar Laporan Polisi bernomor: LP.B/05/X/2018/Reskrim/Polres Trenggalek/Sek Gandusari tanggal 03 Oktober 2018, pihak penyidik segera melakukan tindakan. Korban yang bernama Misriah dengan alamat RT. 13, RW. 06, Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek merasa dirugikan dengan estimasi sekitar 14 juta rupiah, ” jelasnya.

Kejadiannya, lanjut Kapolres, pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa pelaku teman anaknya yang sedang bekerja di Taiwan.

“Pelaku saat itu mengatakan kepada korban bahwa anaknya yang bekerja di Taiwan sedang hamil dan maksud kedatangan pelaku saat itu adalah untuk meminta uang kepada korban guna membelikan obat anaknya yang sedang hamil,” tambah AKBP Didit.

Karena korban tidak punya uang tunai, yang dia punya perhiasan seberat 47 gram dengan berbagai jenis akhirnya diserahkanlah perhiasan tersebut berikut nota pembeliannya kepada pelaku dengan maksud agar dicairkan sebagai biaya pembelian obat anak dari korban.

“Sempat ditunggu hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali ke rumah korban dan bahkan korban juga baru sadar bahwa HP miliknya saat itu tidak ada di tempat semula yang diduga juga diambil pelaku, ” tandas perwira menengah asli Surabaya tersebut.

Karena tidak ada kejelasan serta merasa dirugikan, akhirnya korban melapor ke Polsek Gandusari yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.

“Bersama pelaku, diamankan pula beberapa barang bukti: 1 buah dusbook beserta HP merk samsung, uang tunai senilai Rp. 350.000, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3086 EES berikut STNK dan kunci kontaknya,” pungkas Kapolres.

Pelaku diduga keras merugikan orang lain melalui serangkaian perkataan bohong membujuk , merayu korban dan pada saat yang bersamaan pelaku tersebut juga tanpa izin mengambil HP milik korban maka dengan terpaksa pelaku harus ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut dengan persangkaan pasal 362 dan atau 378 KUHP tentang pencurian dan atau penggelapan yang ancaman pidananya maksimal 4 (empat) tahun penjara. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *