Sebanyak 602.640 Batang rokok Ilegal Dimusnahkan di Pamekasan
Caption Kepala Kejari Pamekasan Bersama Kepala Bea Cukai Madura Ketika Memusnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Rokok Bodong.
PAMEKASAN, Beritalima.com – Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Pamekasan 2019.
Pemusnahan tersebut berupa Batang rokok ilegal sebanyak 602.640. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil eksekusi dari tindak pidana khusus yang ditangani oleh Bea Cukai Madura.
Selain itu Juga Kejari Pamekasan memusnahkan Narkotika dari 18 perkara yang sudah tertanganinya, yaitu terdiri dari alat hisab, timbangan elektrik dll. Dengan total alat bukti sabu seberat , 19,798 Gram.
Kajari Pamekasan, Tito Prasetyo mengatakan, jika terpidana khusus rokok Ilegal tersebut atas nama rizal kurniawan, warga asal kecamatan larangan, juga sudah menjalani hukuman selama 1 tahun.
“Ini satu perkara dan sudah selesai, modusnya adalah rokok ilegal, sekarang adalah eksekusi barang buktinya,” katanya kepada beritalima.com.
Sementara itu, Kepala Bea cukai Madura, Latif Helmi menjelaskan, jika kedepan pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap rokok bodong di madura khususnya pamekasan.
“Saat ini saja ada dua perkara yang sedang di proses. Doakan saja semoga rokok ilegal semakin menurun,” lanjutnya.
Latif melanjutkan juga akan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak untuk memberantas rokok ilegal di madura.
“Madura memang darurat, dan komitmen kami tetap akan menurunkan peredaran rokok ilegal. Jadi kami akan berupaya untuk memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.(rr).