Sebelum Darurat Sipil Diberlakukan, Bamsoet Minta Siapkan PP dan Perpres Pendamping

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan terlebih dahulu dasar hukum baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pendamping agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah sebelum Darurat Sipil diberlakukan dalam usaha mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut dikatakan politisi senior Partai Golkar ini dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (31/3) menanggapi rencana Pemerintah menerapkan Darurat Sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka menghadapi penyebaran virus Corona.

Politisi senior Partai Golkar itu juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum memberlakukan Darurat Sipil di daerah kekuasaannya terlebih dahulu harus berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

Terhadap daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah tersebut meminta agar tetap memperhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah sehingga Pemda dalam mengambil kebijakan tidak bertentangan dengan kebijakan Pusat.

Sehubungan dengan adanya beberapa daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah, sedangkan Pusat tidak menerapkan kebijakan lockdown tetapi berencana menerapkan kebijakan darurat sipil, Wakil Ketua Umum Patai Golkar tersebut mendukung kebijakan itu sebagai pemotong mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan yang dapat menyebabkan kepanikan.

Laki-laki yang akrab disapa Bamsoet ini juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk duduk bersama dengan beberapa Asosiasi seperti logistik dan pengusaha ritel dalam rangka mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat termasuk persoalan izin distribusi dan jaminan keamanan ditribusi.

Bamsoet juga mendorong masyarakat untuk secara bersama mendukung pemerintah melawan virus Covid-19 dengan mendengarkan instruksi yang disampaikan, seperti tetap menjaga jarak (physical distancing), berdiam diri di rumah, menggunakan masker dan menjaga kebersihan diri seperti mencuci tangan.

Terkait dengan rencana pemerintah yang akan mengumumkan aturan mudik lebaran 2020 bagi perantau, Bamsoet mendorong Pemerintah segera mensosialisasikan aturan mudik tersebut kepada masyarakat setelah sah diterbitkannya aturan mudik lebaran 2020. Dengan cara begitu, masyarakat dapat memahami ketentuan-ketentuan, baik larangan maupun anjuran dalam aturan mudik tersebut. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait