Senator Cantik Kecewa Klaster Pendidikan Tetap Masuk UU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Daerah Pemilihan Provinsi Lampung, dr Jihan Nurlela kecewa karena disahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10). Soalnya, tetap ada klaster pendidikan dalam UU yang disahkan ini. Padahal, sudah ada kesepakatan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker dengan Pemerintah untuk mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker.

Namun kenyataannya, ungkap dokter cantik ini dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Sabtu (10/10) siang, DPR RI mengingkari kesepakatan dengan Pemerintah karena setelah disahkan, ternyata klaster pendidikan tetap ada dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

“September lalu ada kesepakatan Panja dengan Pemerintah mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker. Saya sepertinya tertipu, karena ternyata klaster tersebut tetap ada setelah disahkan,” kata dr Jihan.

Menurut anggota Komite III DPD RI ini, adanya klaster pendidikan dalam UU ini berbahaya sekali karena bisa menjadikan komersialsiasi pendidikan lebih dalam lagi di Indonesia.

“Ini berbahaya, walau secara normatif pasal itu seperti memberikan pilihan peluang sektor pendidikan dapat diperoleh melalui izin berusaha. Hal ini seperti menempatkan pendidikan jadi lahan bisnis baru atau komersialisasi pendidikan yang dampaknya bisa saja pendidikan di sekolah menjadi lebih mahal,” jelas dia.

UU Ciptaker, ungkap Jihan, menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Itu jelas dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

“Kemudian ayat duanya mengatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya.”

Berikut petikan Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Ciptaker yakni Perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Ketentuan selanjutnya, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Langkah yang akan diamabil pasca disahkan UU Ciptakerm ini, Jihan mengatakan, membuka peluang pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng pegiat pendidikan.
“Bisa saja kita bersama pegiat pendidikan melakukan judicial review ke MK karena dari awal pasal ini sudah menjadi polemik,” ujar dia.

Dikatakan, di Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan juga sudah berulang kali dibahas mengenai klaster pendidikan ini. Penghapusan pasal klaster pendidikan dalam RUU CIptaker, sebelumnya sudah sesuai dengan aspirasi daerah yang selama ini disuarakan DPD dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Ciptaker di Baleg DPR,” demikian dr Jihan Nurlela. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait