Jakarta, beritalima.com|- Setelah lebih dari dua dekade mandek (22 tahun), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini menjadi prioritas, dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan, pengesahan regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi ujian nyata komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial.
Menurut Cindy, sektor pekerja rumah tangga selama ini berada dalam “ruang abu-abu” perlindungan hukum. Kondisi tersebut membuat jutaan pekerja domestik rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga praktik yang mengarah pada perbudakan modern—fenomena yang kerap luput dari sorotan publik karena terjadi di balik ruang privat.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat,” ujarnya di Senayan, Jakarta (23/4).
Ia menilai karakter pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang domestik menjadi salah satu faktor utama minimnya pengawasan. Baik kontrol sosial maupun intervensi institusional kerap tidak menjangkau relasi kerja di sektor ini, sehingga berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja berlangsung tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Lebih jauh, Cindy menegaskan RUU PPRT harus dipahami sebagai bagian dari upaya memanusiakan pekerja rumah tangga. Regulasi ini, kata dia, merupakan “batu ujian” bagi negara dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak warga negara.
“RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial,” ucapnya.
Dari sisi substansi, legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar PRT mulai dari upah layak, jam kerja manusiawi, hingga akses terhadap jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia juga menyoroti perlunya perubahan perspektif masyarakat, termasuk penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja rumah tangga.
Dorongan pengesahan RUU PPRT juga menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana negara mampu memastikan implementasi di lapangan? Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan keberanian menembus batas privat, regulasi ini berisiko kembali menjadi norma di atas kertas.
“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Di tengah tarik-menarik kepentingan legislasi nasional, nasib pekerja rumah tangga kini kembali menjadi cermin: apakah negara benar-benar hadir bagi mereka yang selama ini bekerja dalam senyap?
Jurnalis: rendy/abri








