Setelah RT/RW, Seluruh Mantik Krembangan Utara Pun Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani (kiri), dan Lurah Krembangan Utara, M.Wildan (kanan), bersama dua ahli waris penerima santunan kematian pengurus RT/RW.

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak terus memperluas kepesertaan. Kali ini, Rabu (19/9/2018), mereka menyerahkan kartu kepesertaan kepada seluruh Mantik (Pemantau Jentik) se-Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, kepada 123 Mantik Kelurahan Krembangan Utara di kantor kelurahan setempat. Moment ini disaksikan langsung oleh Lurah Krembangan Utara, M.Wildan.

Deni mengatakan, penerimaan kartu peserta ini sebagai bukti bahwa ibu-ibu Mantik Kelurahan Krembangan Utara secara resmi telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan program tersebut, bila mereka mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai Pemantau Jentik, mereka bisa langsung masuk rumah sakit kelas 1, dan dengan hanya menunjukan kartu kepesertaan akan ditangani secara baik sampai sembuh tanpa bayar, karena semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, bila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapat santunan meninggal kecelakaan kerja sebesar Rp 48 juta, dan bila meninggal bukan karena kecekakaan kerja santunannya Rp 24 juta.

Deni juga menegaskan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan bila peserta telah memenuhi kewajibannya, yakni membayar iuran, yang dalam hal ini dihimpun salah seorang pengurus Mantik Krembangan Utara di kantor kelurahan setempat.

Selain penyerahan kartu kepesertaan tersebut, dalam kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak juga menyerahkan santunan kematian almarhumah Sri Marianik dan almarhum Ismail, warga Krembangan Utara yang semasa hidupnya menjadi perangkat RT/RW. Santunan kematian tersebut diterima ahli waris peserta, masing-masing Rp 24 juta.

Deni menjelaskan, di Kelurahan Krembangan Utara ini, selain seluruh Mantik, semua pengurus RT dan RW sebelumnya sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak.

Selain Mantik Kelurahan Krembangan Utara, seluruh Mantik Kelurahan Perak Utara juga sudah menyusul daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak. Mantik Kelurahan Perak Utara dijadwalkan menerima kartu kepesertaan Jumat (21/9/2018).

Deni Suwardani dan Lurah Krembangan Utara saat menjelaskan teknis pembayaran iuran dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para Mantik Krembangan Utara.

Deni mengatakan, keutuhan keluarga memang jauh lebih berarti dibanding santunan BPJS Ketenagakerjaan. Keberadaan orang tercinta tentu tak ternilai harganya.

Akan tetapi, lanjut Deni, kematian pasti terjadi entah kapan. Demikian pula resiko kerja, bisa terjadi pada siapa saja dan dimana pun. Karena itu, kata Deni, inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, supaya masyarakat tidak tambah sengsara atau jatuh miskin ketika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian. (Ganefo)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *