SUMENEP, beritalima.com|Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekitar pukul 10.45 Wib s/d selesai, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., resmikan Balai Komunikasi Polisi Masyarakat (BKPM) desa Daandung, Timur Jang Jang dan Jukong Jukong bertempat di Rumdis Perum Perhutani Jl Raya PUD Timur Jang jang desa Timur Jang Jang Kecamatan Kangayan.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. dalam sambutan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembangunan Balai Polisi Masyarakat ini.
“Apresiasi kepada Kapolsek Kangayan yang menjadi promotor sehingga Balai Polmas bisa berdiri tegak diwilayah hukum Polsek Kangayan” kata Kapolres AKBP Deddy Supriadi.
Kapolres menjelaskan, Balai Kemitraan Polisi Dan Masyarakat( BKPM ) merupakan wadah atau tempat, berkomunikasi membangun kepercayaan dan kerjasama kemitraan antara polisi dan masyarakat masyarakat.
Dimana Polri sebagai operator utama untuk mengelola dan memecahkan segala persoalan yang ada di lingkungan masyarakat dan tentunya dengan didukung peran aktif semua komponen masyarakat.
“Saya berharap dengan BKPM dapat terwujud kerjasama yang harmonis antara polisi dan masyarakat untuk mencegah, menanggulangi kejahatan dan ketertiban sosial dalam rangka mewujudkan kualitas hidup masyarakat dalam kemitraan dan problem solving disekitar lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres.
Kapolres menambahkan tumbuhkan dan kembangkan terus inovasi untuk meningkatkan profesionalitas dan handal.
“Diharapkan personel bersikap pro-aktif dan antisipatif terhadap perubahan dan perkembangan di lingkungan masyarakat,” imbuh Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K.
(An)