SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan dugaan manipulasi akta jual beli (AJB) kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026), mengungkap fakta baru terkait pelunasan utang PT Eka Nusa Bahari (ENB) senilai Rp28 miliar hingga skema pembayaran sewa kapal.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Viktor Mario dari Bank Victoria Jakarta dan Edi Pitono selaku penyewa kapal, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Alek Adam.
Viktor Mario menjelaskan, PT ENB tercatat memiliki utang sebesar Rp25 miliar di Bank Victoria sejak 2012. Kredit tersebut mulai bermasalah sejak masa pandemi, dengan sisa kewajiban sekitar Rp10 miliar setelah sebagian dicicil.
“Bank sudah beberapa kali mengirimkan surat penagihan. Kemudian ada balasan dari PT ENB yang meminta diskon pelunasan. Surat itu ditandatangani oleh Pak Wildan sebagai direktur baru,” ujar Viktor di ruang sidang.
Melalui proses negosiasi, disepakati pelunasan utang sebesar Rp5 miliar. Pembayaran dilakukan sekaligus pada 20 Desember 2022 oleh PT MNL melalui Bank BJB untuk melunasi kewajiban PT ENB ke Bank Victoria.
“Dana dari PT MNL disalurkan melalui Bank BJB untuk pelunasan kredit PT ENB. Setelah itu, kami mengeluarkan surat keterangan lunas berikut jaminan berupa 2 gross akta kapal atas nama PT ENB,” jelasnya.
Dokumen kepemilikan kapal tersebut kemudian dikirim ke debitur PT ENB Cabang Surabaya dan diterima oleh terdakwa Wildan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pembayaran oleh pihak lain, Viktor menyebut Bank melihat adanya kesamaan pemilik antara PT ENB dan PT MNL. Ia juga memastikan proses pelunasan dilengkapi berita acara resmi.
Sementara itu, saksi Edi Pitono mengungkap praktik penyewaan kapal untuk pengangkutan crude palm oil (CPO) dari Kalimantan. Ia mengaku kerap menyewa kapal milik PT ENB maupun PT MNL sejak 2022 hingga kini.
“Saya sewa dua-duanya. Biasanya melalui Pak Shaul Hammed,” ujar Edi.
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan entitas perusahaan yang digunakan dalam kontrak, karena komunikasi utama dilakukan dengan Shaul Hammed. Menurutnya, kontrak kerja bisa menggunakan nama PT ENB atau PT MNL, sesuai arahan Hammed.
“Kontrak tergantung Pak Hammed. Kadang pakai PT MNL kadang PT ENB,” katanya.
Terkait pembayaran, Edi menyatakan seluruh transaksi dilakukan secara transparab melalui rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi terdakwa.
“Pembayaran transparan antar rekening perusahaan. Saya tidak pernah transfer ke rekening pribadi,” tegasnya.
Edi juga mengaku tidak pernah menerima instruksi untuk menghentikan kerja sama dengan salah satu perusahaan, meski sempat ditanya jaksa terkait isu konflik internal.
“Saya hanya bayar sesuai tagihan. Tidak ada perintah tertulis apa pun dari Pak Hammed makanya saya tidak punya dasar,” ujarnya.
Dalam persidangan, Edi menyebut posisi Shaul Hammed sebagai pihak yang menguasai armada kapal dan menjadi penghubung utama dalam transaksi penyewaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji dugaan manipulasi dokumen kepemilikan kapal yang menjerat terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom. (Han)








