Sidang Duplik, Jaksa Menuntut Oey Juliawati Tetap Dihukum 1 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penasehat hukum terdakwa perkara pemberitahuan palsu kepada penguasa, Oey Juliawati Wijaya meminta majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Oey Juliawati dalam sidang duplik hari ini.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak replik jaksa,” ujar pengacara Oey Juliawati dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (9/10/2019).

Penasehat hukum Oey Juliawati dalam dupliknya, membantah semua replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, nama baik Oey Juliawati juga harus dipulihkan seperti sediakala, sebab semua unsur dalam pasal 220 KUHP yang didakwan jaksa tidak terpenuhi.

“Kami juga meminta agar terdakwa dipulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya,” paparnya.

Atas pledoi tersebut, JPU Kejati Jatim Sabetania Paembonan menyatakan tetap pada tuntunya. Dirinya mengatakan, fakta persidangan menjelaskan bahwa semua unsur yang dia dakwakan sudah terpenuhi.

“Kami tetap pada tuntutan semula.” ujar Sabetania singkat.

Sebelumnya, pada Rabu 11 September 2019, terdakwa kasus pemberitahuan palsu kepada penguasa, Oey Juliawati Wijaya, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati) Jatim, Sabetania Paembonan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,

Sabetania dalam tuntunannya menyatakan bahwa perbuatan Oey Juliawati Wijaya dianggap telah memenuhi unsur pidana Pasal 220 KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga.

Diketahui, kasus Oey Juliawati Wijaya bermula saat Meliyana membuat pengaduan palsu ke Polrestabes Surabaya setelah perkaranya nomor 2570/Pid.B/2016/PN SBY diputus onslah oleh hakim PN Surabaya pada 23 Augustus 2017.

Meliyana lapor balik karena sakit hati karena sudah dikriminalisasi Oey Juliawati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *