Sidang Kasus Narkoba di Surabaya Berlangsung Saling Tantang

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Slamet bin Adzan di Pengadilan Negeri Surabaya, sedikit mengalami problem antara kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait masa penahanan terdakwa.

Pantauan beritalima.com, menurut Kuasa hukum terdakwa, Belly Vidya S Daniel menyatakan, masa penahanan kliennya sudah habis berdasarkan peraturan KUHAP pasal 26 ayat (4). Karena itu, ia meminta majelis hakim dan jaksa agar membebaskan terdakwa dari ruang tahanan.

“Dalam aturan masa penahan sudah jelas. Sudah berdasarkan KUHAP,” tegas Belly sambil menunjukkan bukti aturan penahanan di PN Surabaya, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut, Belly menambahkan “Pada Pasal 26 KUHAP ayat 4 memang disebutkan bahwa terdakwa bisa dibebaskan apabila sudah menjalani masa penahanan plus perpanjangan selama 90 hari (30 hari masa penahanan ditambah 60 hari masa penahanan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2), namun perkaranya belum divonis,” tandasnya.

Namun, hal itu dibantah hakim anggota, Sigit Sutriono berbeda pendapat dengan kuasa hukum. Ia menjelaskan terdakwa kasus narkoba yang terancam hukuman 9 tahun atau lebih bisa ditahan lebih dari 90 hari sebagaimana diatur dalam pasal 26 tadi.

“Maksimal masa penahanan terdakwa kasus narkoba biasanya 150 hari atau 5 bulan dengan beberapa pertimbangan. Hal itu, kata Sigit, diatur dalam KUHAP Pasal 29, Kuasa hukum terdakwa hanya berdasarkan pasal 26 saja, baca dong pasal 29, jangan di potong – potong,” Jelas Sigit saat dikonfirmasi awak media.

“Surat penambahan masa tahanan sudah dikirimkan ke Kejati, sudah disetujui. Namun, belum mendapat surat balasan resmi,” tambahnya.

Tat kala itu juga Klaim yang dilontarkan anggota majelis hakim ini langsung mendapat respons balik oleh kuasa hukum terdakwa Belly Vidya S Daniel. Pihaknya menantang majelis hakim menunjukkan surat penambahan masa penahanan kliennya dari Kejati.

“Kalau tidak, kami akan melaporkan masalah ini ke KY (Komisi Yudisia). Peraturan masa penahanan sudah diatur dalam KUHAP pasal 26 dengan jelas,” pungkasnya.

Pada akhir persidangan, JPU , Neldy Denny meminta waktu kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada pekan depan. (Adie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *