Sidang Kasus Pembunuhan Divonis 15 Tahun, Keluarga korban Coba Serang Terdakwa

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di kampung Pecaron timur, Desa Klatakan Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, pada bulan Agustus silam, dengan terdakwa AH (25) hampir berakhir bentrok antara keluarga korban AR (23) dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, Senin (13/3).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari SH.MH, didampingi Hakim anggota I Made Aditya Nugraha SH MH dan I Ketut Darpawan SH. digelar sekira pukul 10.50 Wib berjalan lancar. Pembacaan Vonis terhadap terdakwa dengan hukuman lima belas tahun penjara karena terbukti membunuh AR ( 23).

Seusai sidang keluarga korban yang tidak terima mencaci maki terdakwa dan berusaha mendekati terdakwa yang dikawal ketat kepolisian, Akibatnya, suasana pun berubah ramai dengan teriakan keluarga korban yang mayoritas perempuan.

Ayah korban, Toyan (55) mengatakan dirinya pribadi menerima dengan putusan hakim, namun keluarganya masih menganggap putusan hakim terlalu ringan,”Saya pribadi menerima pak, tapi istri dan keluarga lain meminta pelaku di hukum seumur hidup,”Ucap Toyan lirih.

Sementara itu Kepala Kejaksaan negeri (KAJARI ) Satimin, SH saat disinggung sejumlah mengenai putusan hakim yang dua lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut, Kajari mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal.

“Memang masalah tuntutan memang wewenang kami karena ada hal yang meringankan, namun jika hakim memutuskan dengan hukuman maksimal sesuai 338 KUHP, ya itu kewenangan Hakim, ini kan masih punya waktu seminggu, apakah terdakwa keberatan atau tidak,” Tegas Kajari.

Kasus penikaman sendiri terjadi dibulan Agustus 2016, yang menyebabkan korban AR meninggal dunia, diduga akibat dendam lama.(JOE).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *