Penahanan Sembilan WNI oleh Israel Ujian Diplomasi Indonesia

  • Whatsapp
Anggota DPR Cindy Monica: Penahanan S Sembilan WNI oleh Israel ujian diplomasi Indonesia (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|-  Penahanan atas sembilan warga negara Indonesia (WNI) baik aktifis kemanusiaan maupun wartawan oleh rezim zionis Israel menjadi ujian penting bagi diplomasi Indonesia di kancah internasional.

“Solidaritas terhadap rakyat sipil Gaza bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk kepedulian kemanusiaan yang harus dihormati berdasarkan hukum humaniter internasional,” ucap Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica di Jakarta (19/5).

Politikus dari Fraksi NasDem ini mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk segera melakukan langkah diplomatik intensif guna memastikan kondisi para WNI dan mengupayakan pembebasan mereka.

Apalagi yang turut ditahan diantaranya adalah wartawan. Cindy menilai penahanan terhadap jurnalis di wilayah konflik menjadi alarm serius bagi kebebasan pers internasional.

“Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta kemanusiaan kepada dunia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap pekerja media harus dijunjung tinggi, terutama di tengah konflik kemanusiaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II.

Sebelumnya, Dewan Pers turut mengecam tindakan Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional menuju Gaza, Palestina (18/5) yang di dalamnya ada tiga wartawan Indonesia (Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV). Mereka semua ikut dalam rombongan misi kemanusiaan yang bernama Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Dalam surat pernyataan sikap Nomor 05/P-DP/V/2026 diterbitkan Selasa (19/5), Dewan Pers menyebut armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), terdiri dari 54 kapal membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza, dengan awak kapal berasal dari sekitar 70 negara.

Atas insiden tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua sikap resmi. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional. Kedua, meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

Dewan Pers menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait