SURABAYA, beritalima.com – Sidang perdana kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang dengan tersangka pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Kanjeng Dimas).digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Kamis, 9/0 2/ 2017.
Taat Pribadi dibelit dua kasus hukum yang tergolong berat,pasalnya terkait kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.Kedua kasus yang membelit sang Kanjeng adalah kasus pembunuhan yang menimpa kedua pengikut Dimas Kanjeng pada 13/04/2013 lalu.yang akhirnya menyeret sejumlah nama termasuk Kanjeng Dimas sendiri.
Di antara korban salah satunya bernama “Abdul Ghani “yang diduga dibunuh sekitar pukul 09.00 di ruang tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dalam Pelaksanaan Sidang Hari Ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat,terutama saat pemindahan Dar rutan menuju tempat sidang berlangsung.(aj/bl)