Sidang UU ITE Dirut Turbo Net, Ahli Sebut Penghinaan Dapat Dikategorikan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ahli Bahasa, Dr. Drs. Mohamad Sinal. SH, MH, M.Pd. dari Politeknik Negeri Malang, dihadirkan jaksa Kejati Jatim pada persidangan dugaan UU ITE dengan terdakwa Anwari Bin Yusuf Bintoro, direktur utama Turbo Net di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (9/6/2022).

Dalam keterangannya di persidangan, ahli mengatakan, makna menghina menurut terminologi bahasa indonesia, bermakna merendahkan atau membuat hina atau membuat tidak berarti terhadap sesuatu, terutama terhadap seseorang atau manusia.

Ditanya apakah menghina atau penghinaan dapat dikategorikan dengan pencemaran nama baik,? Ahli menjawab Ya.

“Apabila seseorang menghina orang lain maka secara bersamaan orang itu telah melakukan pencemaran pada orang yang dihina tersebut. Sebab dari segi makna, terutama segi makna secara tekstual, kata menghina dapat dimaknai sebagai pencemaran,” kata ahli diruang sidang Candra, PN Surabaya.

Menurut ahli, kata hina atau kalimat penghinaan baru memenuhi unsur penginaan jika ucapan tersebut dilakukan atau disampaikan secara sadar secara lisan maupun tulisan.

“Dan mengandung makna menyerang martabat atau kehormatan seseorang dan dilakuan di tempat umum,” tuturnya.

Ahli juga menjelaskan perbedaan, bertanya kepada seseorang yang kita kenal dengan bertanya pada seseorang yang tidak dikenal. Menurutnya, ketika kita bertanya kepada seseorang yang kita kenal maka dari segi kepatutan dapat ditoleransi. Tapi kalau kita bertanya pada seseorang yang tidak kita kenal dari segi kepantasan atau kepatutan melanggar etika. Sebaliknya, bertanya sesuatu kepada orang yang tidak kita kenal, lalu informasi yang disampaikan dari orang yang tidak kita kenal tersebut dianggap sebagai sesuatu informasi yang benar.

“Hasil informasi yang didapatkan pun berbeda. Kalau bertanya pada seorang yang kita kenal, mestinya dia akan menyampaikan sesuatu yang dia ketahui, walaupun tidak seratus persen. Namin apabila kita bertanya pada orang yang tidak kita kenal, darimana kita dapat mengetahui bahwa orang yang tidak kita kenal tersebut mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” sebutnya.

Pungkas ahli, kalau bertanya ada orang yang sudah kita kenal, maka jawabannya akan valid. Tapi kalau bertanya pada orang yang tidak kita kenal, bagaimana kita mengetahui bahwa jawaban itu valid. Ada dua hal yang akan terjadi. Bisa jadi orang yang kita tanya tersebut memang tidak suka pada orang yang kita tanya. Atau bisa juga orang yang kita tanya tersebut kebetulan temannya sendiri.

“Makanya ada pepatah, apabila kita ingin tanya kejelekan seseorang, maka tanyalah keapda musuhnya. Apabila kita bertanya tentang kebaikan seseorang maka tanyalah kepada sahabat dekatnya. Itu yang di khawatirkan yang mulia,” pungkas Ahli
Ahli Bahasa, Dr. Drs. Mohamad Sinal. SH, MH, M.Pd.

Diberitakan sebelumnya direktur utama Turbo Net, Anwari Bim Yusuf Bintoro didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi (ITE).

Kasus berawal dari kekecewaan Anwari yang pernah mendapat teguran dari pihak Manajemen Citraland Surabaya akibat pemasangan jaringan di area Perumahan tersebut.

Melampiaskan kekecewaannya,
Anwari kemudian pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 jam 10 malam mengirimkan pesan bernada penghinaan kepada mantan suami Nada Putri (manager citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di Lapas Situbondo kepada Asep Fransetiadi, Gatot Yudo Pratomo, Catharina Dyah Ayu Retno, Felicia Wiwoho, Janggan dan Sidik Lijandi. Bahkan Anwari juga menyebarkan pesan tersebut melalui WhatsApp (WA) kepada sekitar 32 warga kompleks Citraland lainnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait