Sidang Wempi Darmapan, Hakim Tegur Saksi Pengukur Yang Dihadirkan Jaksa Penuntut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegur Ari Dian Purnomo, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan kelebihan volume kayu dengan terdakwa Wempi Darmapan.

Ari Dian Purnomo adalah petugas Dinas Kehutanan yang ditunjuk Gakkum KLHK untuk melakukan pengkuran, pengujian dan penentuan jenis kayu Wempi Darmapan yang diamankan di dalam gudang PT. Anugrah Jati Utama (AJU) di Dusun Grogok, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Teguran ini disampaikan, sebab berdasarkan keterangan Ari Dian dipersidangan, diketahui kalau pola pengukuran yang dia lakukan dinilai tidak jelas. Salah satunya tidak memakai nomer urut pengukuran dan tidak ditulis volume kayunya.

“Saudara saksi kan tidak memakai nomer urut pengkuran, dan tidak pula ditulis volumenya pada setiap batang kayu yang selesai di ukur.! Makanya untuk menganulir keraguan pengukuran tersebut saudara saksi mengatakan total kesemuanya adalah 74.000 meterkubik. Kubikasi yang saksi hitung sendiri tidak tahu. Terus apa gunanya kapur yang saudara pakai,” kata Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala. Senin (2/8/2021).

Teguran yang disampaikan Ketua Majelis Hakim ini terjadi karena saksi Ari Dian tidak memberikan nomer pada pada setiap batang kayu Wempi Darmawan setelah selesai dilakukan pengukuran, juga tidak pula ditulis berapa volume kayunya.

Senada dengan Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, anggota majelis hakim Martin Ginting mempertanyakan perihal adanya bundelan kayu lain yang posisinya sudah terbuka.

Karena menurut Martin Ginting, sejak kayu-kayu tersebut diamankan dari kapal, lalu dibawah ke dermaga, hingga kayu-kayu itu ditempatkan dalam gudang, tidak pernah dilakukan pengukuran lagi. Apalagi sambung Martin Ginting, pada waktu itu, di gudang itu juga ada kayu milik orang lain yang sedang dilakukan pengukuran juga.

“Ya. Saya akui ada kayu lain digudang PT Anugrah Jati yang mulia, milik Muara Tanjung. Namun khan kedua kayu tersebut dibedahkan dengan police line. Kita hanya melakukan pengukuran sesuai permintaan dari Gakkum,” jawab saksi Ari Dian.

Sementara Hakim anggota lainya yakni Johanis Hehamony, mencurigai adanya upaya kriminalisasi dibalik perkara ini.

Sebab kata Hakim Johanis, semenjak ada laporan dari Jakarta, kayu milik Wempi Darmapan ini sudah di awasi dan dijadikan target operasi pengamanan. Makanya kapal yang mengangkut kayu tersebut tidak segera melakukan bongkar muat meski berdasarkan dokumen dari Ambon, SKSHHKO kayu tersebut 64.000 meterkubik, sedangkakan ukuran yang dimiliki Gakkum KLHK adalah 74.000 meterkubik, sehingga terdapat selisih 10.000 meterkubik.

“Makanya tidak heran ada keraguan akurasi yang diukur saksi. Ekspedisi truk dinego, Mukhlis sebagai penerima kayu juga dinego sama petugas Gakkum ‘Yo wis kami angkut kayu ini tapi kamu tidak terlibat’. Hukum, ya hukum, harus transparan,” kata Hakim Johanis.

Sebelumnya, saksi Ari Dian Purnomo dalam keterangannya dimuka sidang menyebut pengkuran kayu Wempi Darmapan dilakukan oleh dua tim pada 23 sampai 25 Februari 2021.

“Ada 2 tim. Tim pertama Pak Cucuk dan Saya sendiri. Tim lainnya Pak Santosa dan Jose da Costa. Rumus penghitungan volume kayu, panjang dikali lebar dikali tebal dibagi 10.000” katanya di ruang sidang Candra, PN. Surabaya.

Prosedur pengukurannya sambung saksi Ari Dian sesuai SNI 75 tentang kayu gergajian. Alaf yang dipakai meteran, alat tulis Balpoin dan kapur tulis juga Lup.

“Lup itu kaca pembesar untuk mengetahui jenis kayu. Dari pori-pori diketahui kalau kayu yang kita ukur berjenis Merbau,” sambungnya.

Ditanya pengacara Straussy Tauhiddinia, apakah Pak Mukhlis mengikuti seluruh prosesi pengukuran tersebut,?

Saksi Ari Dian menjawab tidak.

“Sewaktu pengukuran ada saksi dari petugas Gakkum bernama Teguh Pangarso dan ada petugas dari PT AJU yaitu Pak Mukhlis. Kami melakukan pengukuran selama 3 hari. Kami tidak akan melakukan pengukuran kalau tidak ada saksi dilapangan,” jawabnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait