SPDP Dugaan Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas Sudah Masuk Kejari Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dikabarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang penghuni di Apartemen Purimas Surabaya terhadap Matthew Gladden, seorang Advokat Magang pada Kantor Hukum Salawati dan Ardyrespati.

Kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh Matthew Gladden ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022 dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Awal Oktober kemarin perkaranya naik penyidikan. Minggu depan dari tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan bersurat tentang pengaduan dugaan pelanggaran atau dugaan penyidik tidak profesional,” kata Beryl Cholif Arrachman, saat dikonfirmasi. Sabtu (5/11/2022).

Dipaparkan Beryl, pengaduan itu dilayangkan karena diduga ada tindakan Penyidik yang tidak profesional dalam menangani laporan Matthew Gladden, diantaranya yaitu munculnya Pasal 352 KUHP pada saat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, padahal laporan yang dibuat oleh Matthew Gladden hanya Pasal 351 ayat (1) KUHP saja.

“Tentu Pasal 351 dengan Pasal 352 KUHP itu berbeda. Kalau penganiayaan itu tidak mengakibatkan korban terhalang menjalankan pekerjaan / aktivitas sehari-hari maka itu masuk ke dalam penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP. Faktanya, akibat penganiayaan itu Matthew Gladden harus diopname, dan adanya opname itu tidak dibantah oleh dokter Pusura,” paparnya.

Sehingga menurut Beryl, dengan diopnamenya Matthew tersebut, ia menjadi terhalang dalam menjalankan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari.

“Singkatnya, kalau sudah terhalang menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari menurut hemat saya unsur Pasal 352nya tidak terpenuhi dan cukup Pasal 351 KUHPnys saja yang disangkakan seperti halnya laporan polisi Matthew semula” tandas Beryl melalui sambungan WhatsApp.

Terkait SPDP kasus tersebut, Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan dulu menerima atau tidaknya SPDP.

“Saya cek dulu ya,” katanya.

Ditambahkan Putu, jika nantinya SPDP telah diterima, pihaknya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kalau kami sifatnya hanya menunggu. Kalau sudah masuk SPDP, baru ditunjuk JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini terjadi sewaktu Kantor Hukumnya Salawati dan Ardyrespati menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Purimas.

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor DVT yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait