SPDP Perosotan Kolam Renang Kenpark Jebol, Sudah Masuk Kejaksaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memastikan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus jebolnya perosotan kolam renang Kenpark yang mengakibatkan16 pengunjung luka ringan dan berat.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Perak I Ketut Kasna Dedi sebagai tanggapan jaksa atas pertanyaan awak media terhadap kasus ambruknya seluncuran yang berada di wahana kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya.

Namun sayangnya, kata Ketut Kasna, penyerahan SPDP dari Polres Tanjung Perak tersebut belum diikuti dengan penyerahan berkas perkara.

“Baru SPDP, belum ada Tersangkanya,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Kasna menyampaikan, dari hasil diskusi Penyidik dengan Penuntut Umum memang ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi untuk mempercepat perkara.

Sebelumnya, seluncuran yang berada di wahana kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Jawa Timur, ambruk.pada Sabtu (7/5/2022).

Petaka tersebut menyebabkan 16 orang yang didominasi anak-anak terluka.

Penanganan kasus ini bisa dikatakan cukup lambat, mengingat kejadian sudah berlangsung sebulan lebih. Namun, penyidik Polres Tanjung Perak baru mengirimkan SPDP pada Kejari setempat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait