Sprindik Prostitusi di Symphony Tunjungan, Diterima Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau Sprindik kasus prostitusi di panti pijat Symphony di Jalan Tunjungan Surabaya. Tiga nama tersangka tercantum dalam SPDP kasus tersebut.

“Bener kami telah menerima SPDP kasus panti pijat Symphony dari Polda Jatim,” ujar Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Fathur menuturkan, SPDP diterima dari penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Juli lalu. “Dalam SPDP tersebut tercantum tiga nama tersangka berinisial BT, TD, dan KA,” terangnya.

Selain nama tersangka, lanjut Fathur, dalam SPDP tersebut juga tercantum pasal yang dijeratkan. “Pasalnya yakni pasal 296 dan pasal 506 KUHP,” ungkap mantan Kasintel Kejari Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek panti pijat Symphoni yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Selain mengamankan para terapis dan tiga orang laki-laki, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih, dan 3 sprei putih.

(han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait