Steven Aprilius Dihukum 7 Tahun Penjara, Berkas Narkoba.. Melisa Leonita Tetap Lolos

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Steven Aprilius Setiawan lolos dari sanksi maksimal tindak pidana narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhinya hukuman 7 tahun penjara denda 1 miliar atau subsider 3 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dia dihukum 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hukuman penjara 7 tahun itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6/2020). Majelis hakim menyatakan Steven Aprilius telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Steven Aprilius Setiawan telah terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Dwi Purwadi dalam sidang Online di ruang sidang Garuda 2.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” lanjutnya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan JPU dan terdakwa dapat menerima atau menempuh upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu. Mereka diberi kesempatan berpikir selama 7 hari.

Steven Aprilius Setiawan sendiri sebenarnya hampir lolos dari jerat hukum. Namun, ditangkapnya terdakwa Melisa Leonita (berkas terpisah) oleh Polresta Polresrabes Surabaya membuat Steven Aprilius pun ikut tertangkap.

Steven Aprilius dan Melisa Leonita ditangkap saat sedang menuju Hotel Sahid Jl. Raya Gubeng Surabaya usai mengambil 5 butir narkotika jenis Extasi di Jalan Sawentar No. Surabaya.

Selanjutnya saat polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Steven Aprilius ditemukan 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 10,25 gram, 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, 1 klip besar Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 klip berisi 2 butir Narkotika jenis Extasi warna dengan berat 1,14 gram, 1 klip berisi 1 butir Narkotika jenis Extasi warna hijau dengan berat 0,67 gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 6,95 gram, 1 timbangan elektrik.

Barang haram itu sebetulnya didapatkan Steven Aprilius secara gelondongan dari Arab (DPO) dengan berat 20 gram ditaruh dalam bungkus rokok Surya di depan rumah di Jalan Dempo No. 15 Surabaya.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus peredaran Narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu ini Steven Aprilius tidak sendirian jadi tersangka, tapi juga ada nama lain yakni Melisa Leonita.

Namun entah kenapa berkas perkara yang menjerat Melisa Leonita seakan lenyap. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait