Sudah Titip Konsinyasi Penjualan Tanah, Pasutri Ini Tetap Dituntut Setahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri Liem Inggriani dan Liaw Edwin Januar tak pernah menyangka perbuatannya menitipkan uang konsinyasi sebesar Rp 539.600 juta setelah digugat perdata oleh Oenik Djunani Asiem di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menjadikan mereka sebagai terdakwa. Bahkan untuk perbuatannya tersebut keduanya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hariwiadi menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan analisa yuridis maka dakwaan yang paling terbukti dalam kasus penjualan tiga tanah di Desa Karang Joang, Balikpapan, adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Sebab untuk sisa hasil penjualan tiga bidang tanah tersebut, para terdakwa sudah disomasi tiga kali oleh Doddy Moeryantono, kuasa hukum Oenik Djunani Asiem, namun somasi itu tidak direspon,” ungkap jaksa Hariwiadi dalam salah satu pertimbangannya. Kamis (19/11/2020).

Di pertimbangan lainnya, Jaksa Hariwiadi memaparkan kalau kedua terdakwa sadar dan berkehendak tidak memberikan hasil penjualan. Bahkan hasil penjualan terhadap tiga bidang tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa

Sementara hal yang memberatkan, kata Hariwiadi perbuatan terdakwa sudah merugikan Oenik Djunani Asiem. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan menitipkan uang konsinyasi di PN Surabaya.

“Menyatakan terdakwa Liem Inggriani baik sendiri dan bersama-sama dengan terdakwa Liaw Edwin Januar melanggar pasa 372 jo 55 KUHpidana. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Liem Inggriani dan terdakwa Liaw Edwin Januar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahanan,” papar Hariwiadi membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan mengatakan tidak terima.

Menurutnya, kasus pidana itu bersifat ultimum remedium, artinya pidana sebagai obat terakhir. Karena pelapor sudah mengajukan gugatan perdata, maka gugatan perdata dalam kasus ini hendaknya didahulukan.

Di tahun 2008, pelapor kasus ini meminta uang pembagian penjualan tanah di Karang Joang, Balikpapan. Kemudian di bulan Januari 2019, pelapor mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya, untuk meminta pembagian hasil penjualan tanah tersebut. Dan oleh PN Surabaya diputus pelapor berhak atas penjualan tanah tersebut.

“Dan uang tersebut sudah dikonsinyasi oleh klien saya di PN Surabaya sejumlah Rp 539.600 juta. Menurut saya tuntutan jaksa tersebut tidak berdasar jika di karenakan pelapor tidak menerima uang konsinyasi,” kata Yafet setelah sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait