Sultan: Pengelolaan Dana Desa Diharapkan Bantu Keluar Dari Dampak Ekonomi Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin mengharapkan Dana Desa mampu membantu desa keluar dari dampak ekonomi sebagai dampak dari wabah pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin saat memberikan paparan pada acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu di Ruang BPKM Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (26/11).

Dalam keterangan pers yang diterima awak media dari Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Sultan mengatakan, perannya sebagai representasi daerah, saat ini DPD RI sedang menggodok RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). RUU tersebut adalah insiatif DPD RI sebagai upaya memperhatikan daerah.

RUU ini bahkan sudah dibahas bersama Baleg DPR RI dan mendapatkan apresiasi. Terlebih mengingat situasi ekonomi dunia lesu akibat pandemi mengakibatkan dampak ekonomi ke daerah. Oleh karena itu untuk meningkatkan daya tahan desa, penggunaan dan pengelolaan dana desa harus optimal.

“Peran DPD RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi Covid-19 salah satunya saat ini kami mengejar pembahasan RUU BUMDes untuk masuk prolegnas 2021. Diharapkan dengan UU itu nantinya mampu membuat desa bisa berusaha melalui Badan Usaha Milik Desa dan meningkatkan potensi daerahnya,” ungkap Sultan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denny menekankan, dana desa di Kabupaten Rejang Lebong harus segera dilakukan percepatan kepada 122 desa dalam pengelolaan dan penggunaan agar desa mampu keluar dari dampak covid-19.

“Banyak warga terdampak akibat pandemi ini. Saya mendorong kepala desa agar cepat pengelolaan dana desa ini, cepat dicairkan dan dikelola untuk memajukan desa, lebih cepat terserap lebih bagus. Saat ini baru sekitar 67 persen yang dicairkan, apalagi sekarang anggaran langsung ke kas desa, seharusnya bisa lebih cepat dikelola,” ucap Denny.

Senada dengan Denny, Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran, Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Shandra, mengungatakan, pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid-19 boleh digunakan untuk penanggulangan akibat dampak pandemi.

“Dana desa diharapkan mampu digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, kemudian padat karya desa, dan penguatan ekonomi desa.  Dengan memperhatikan aturan dan kewenangan dari desa dengan melakukan refocusing anggaran yang harus dilakukan oleh desa,” jelas Shandra.

Berdasarkan peraturan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi tiga tahap. Tahap I dicairkan 40 persen, tahap berikutnya 40 persen dan 20 persen. Dana desa diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Turut hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto dan Kepala KPPN Curup Raden Muhammad Ali serta Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Rejang Lebong. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait