Tagih Eksekusi Rp104 Miliar, PT Unicomindo Desak PN Surabaya Panggil Wali Kota

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — PT Unicomindo Perdana kembali menekan Pemerintah Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Melalui kuasa hukumnya, Law Firm Java Lawyers International, perusahaan tersebut mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Permohonan itu tertuang dalam surat Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam surat tersebut, kuasa hukum pemohon, Robert Simangunsong bersama tim meminta pengadilan segera memanggil Pemkot Surabaya selaku termohon eksekusi guna memfasilitasi pelaksanaan putusan perkara wanprestasi.

“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

Permohonan ini merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan Pemkot Surabaya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 terkait proyek pengolahan sampah. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan sebagai tindak lanjut pembahasan.

Namun, Robert menegaskan bahwa secara hukum tidak ada lagi upaya yang dapat ditempuh Pemkot Surabaya setelah PK ditolak Mahkamah Agung pada 2021.

“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021, sebelumnya upaya hukum juga ditolak. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil Wali Kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” tegas Robert.

Ia juga meminta Kejaksaan sebagai pengacara negara turut mendorong Pemkot Surabaya untuk mematuhi putusan pengadilan. Menurutnya, institusi pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda kewajiban tersebut.

“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” ujarnya.

Robert menambahkan, pihaknya telah kembali mengajukan permohonan eksekusi dan memperkirakan PN Surabaya segera menindaklanjuti dalam waktu dekat.

Sebelumnya, PN Surabaya sempat melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi. Namun proses tersebut tidak berlanjut karena saat itu belum ada permohonan lanjutan dari pihak pemohon.

Perkara ini sendiri berakar sejak 1989 pada masa Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi, ketika Pemkot Surabaya bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah.

Persoalan muncul setelah Aparat Penegak Hukum meminta penangguhan pembayaran investasi karena dugaan penggelembungan harga.

Akibatnya, Pemkot menunda pembayaran termin ke-15 dan ke-16 yang kemudian berujung gugatan wanprestasi. Dalam proses hukum hingga kasasi dan Peninjauan Kembali, pengadilan memenangkan PT Unicomindo Perdana.

Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.

“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” kata Robert.

Selain itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung RI guna meminta penegasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Surat bernomor 05/LF.JLI/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.M., agar turut mendorong pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait