Tahu Kondisi Daerah, DPD RI Tolak Pilkada 2020 Yang Diputuskan DPR, Kemendagri dan KPU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Beberapa hari ini belakangan sejumlah media memberitakan sikap para Senator dan pimpinan DPD RI yang meminta Pemerintah mengkaji ulang rencana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendtang.

Bahkan Komite I DPD RI, yang diketuai Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dianggap sangat tepat oleh Senator asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin karena sejatinya DPD RI adalah lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan daerah.

“Nah, ini kan pemilihan kepala daerah, kok DPD tidak diajak bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP? Padahal ini keputusan ini menyangkut kondisi daerah di tengah darurat Covid-19,” kata Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (3/6).

Diungkapkan Bustami, DPD RI itu lahir dengan spirit agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy), sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.

“Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukas mantan Bupati Waykanan Lampung itu.

Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif? Bustami menyebutkan, kembali kepada ‘fitrah’ bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik, sedangkan seorang Senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.

“Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sangat wajar bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” kata dia.

Bustami juga mengingatkan, UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, DPD RI adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR RI. Bahkan Senator dipilih langsung oleh rakyat di daerah. “Seharusnya kami diajak rembug dong untuk keputusan yang menyangkut nasib daerah. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya punya opsi juga untuk melaksanakan Pilkada April 2021,” jelas Bustami.

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sudah menyatakan pendapatnya agar Kemendagri dan KPU mengkaji ulang keputusan Pilkada di bulan Desember 2020. Begitu pula dengan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin yang juga mengingatkan KPU agar bertangungjawab bila proses Pilkada Desember menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait