SURABAYA – Isak tangis terdakwa Vera Mumek pecah setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).
Vera tak kuasa menahan tangis karena menolak tudingan jaksa yang menyatakan dirinya terbukti menggelapkan uang milik Bonny Piroro sebesar Rp5,2 miliar. Vera menilai, berdasarkan fakta persidangan, justru Bonny Piroro yang disebut masih memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp12 miliar.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam tuntutannya menyatakan Vera Mumek terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vera Mumek dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” ujar jaksa Saaradinah Salsabila Putri dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menyesali perbuatannya, serta menikmati hasil dari tindak pidana. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, Vera Mumek melalui kuasa hukumnya, Palti Simatupang, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula pada 2022 saat Vera bertemu Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Vera menawarkan diri menjadi pemasok barang kebutuhan perusahaan dengan harga lebih murah dari pemasok sebelumnya.
Kerja sama kemudian disepakati dengan skema pembayaran Cash Before Delivery (CBD), di mana perusahaan melakukan pembayaran lebih dulu berdasarkan invoice yang diterbitkan terdakwa.
Namun, jaksa menyebut terdakwa menggunakan sejumlah rekening pribadi maupun rekening pihak lain untuk menerima pembayaran. Dana yang masuk disebut tidak seluruhnya diteruskan ke supplier, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, sejumlah pesanan barang periode Januari hingga Juli 2024 tidak terkirim. CV Maju Makmur disebut mengalami kerugian Rp3.175.459.400 dan CV Saga Supermarket Rp2.030.270.212.
Total kerugian yang dilaporkan Bonny Piroro dalam perkara ini mencapai Rp5.205.729.612. (Han)








