PAMEKASAN, Beritalima.com- Satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelandang ke Mapolres Pamekasan, karena telah terbukti memiliki satu pocket plastik kecil narkoba jenis sabu seberat berat 0,64 gram di sebuah tas miliknya.
Kasubag Humas Polres Pamekasan Osa Maliki membenarkan dengan adanya penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tepatnya di Dusun Paddeg, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan Madura jawa Timur.
” Iya benar tadi ada informasi masuk ke kami, pada hari rabu tanggal 30/05/2018 sekitar pukul 11.30 WIB anggota Polsek Pasean meringkus satu tersangka karena terbukti memiliki sabu atas nama GMC(28) warga Dusun Dungendek, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” Tuturnya.
Lebih Lanjut dirinya, menuturkan pada saat dilakukan penangkapan itu, tersangka sedang berada di dalam rumah rekannya yaitu di Dusun Paddeg, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti berupa satu pocket klip kecil Sabu berat 0,64 gram, satu lembar sobekan kertas sebagai pembungkus, satu lembar kertas tissu, satu buah tas laptop warna hitam merek Thosiba,”Jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf “a” UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diatas dibawa untuk diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses Sidik lebih lanjut.
Reporter: Andy.k
Editor : Santoso