Terbukti Penggelapan Hak, Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/03/2024).

Jaksa Parlindungan Manulang mengatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak.

“Terhadap terdakwa Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” katanya di ruang Sidang Garuda 2.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atau terdakwa bisa langsung mengajukan sendiri.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Parlindungan Manulang dalam surat dakwaannya menyebut, pada bulan September tahun 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.
Tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Riduwan.

Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya Ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp. 3.000.000.000. Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2.000.000.000.

“Dan terdakwa Nurul Huda sepakat dengan penawaran harga dari saksi korban The Tomy sebesar Rp. 2.000.000.000,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sepakat, selanjutnya The Tomy menanyakan kepada terdakwa Nurul Huda dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan di Bank Bukopin Surabaya dan The Tomy diminta oleh terdakwa Nurul Huda untuk membayar harga Ruko tersebut dengan 2 kai termin pembayaran.

Tanggal 1 Oktober 2012, The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 M2.

Tanggal 02 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa The Tomy sebesar Rp. 950.000.000.

“Yang Rp.830.000.000 ditransfer ke Bank BCA Rek. 0871313058, atas nama Mochamad Agus Riduwan dan yang sebesar Rp. 120.000.000 dibayar The Tomy secara tunai yang diterima oleh terdakwa Nurul Huda sendiri dihadapan karyawan yang bernama Sulasmitri,” lanjut Jaksa Parlind Manulang.

Menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah terbayar lunas tersebut, The Tomy dan terdakwa Nurul Huda pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.

Selesai pembuatan PPJB dan Kuasa Untuk Menjual tersebut terdakwa Nurul Huda minta tolong secara lisan kepada The Tomy agar diberi waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko.

“Korban The Tomy pun menyetujuinya,” tandas Jaksa.

Usai batas waktu permintaan pengosongan habis, The Tomy mendatangi terdakwa Nurul Huda dan meminta untuk segera pindah dari Ruko tersebut, namun terdakwa Nurul Huda meminta lagi tambahan waktu selama bulan, dan korban The Tomy menyetujuinya.

Celakanya setelah berkali-kali korban The Tomy datang pada saat tambahan waktu habis, terdakwa Nurul Huda selalu meminta waktu tambahan lagi.

Tanggal 07 Agustus 2015 The Tomy meningkatkan perjanjian jual beli Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 53 / 2015, melalui PPAT Vivi Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy dengan bukti SHM No. 1998.

Sekitar bulan Juni 2017 The Tomy mengetahui bahwa Ruko miliknya ternyata telah disewakan oleh terdakwa Nurul Huda tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya. korban.

Saat diklarifikasi, terdakwa Nurul Huda mengatakan memerlukan tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Sejak kejadian tersebut saksi korban The Tomy meminta kepada terdakwa Nurul Huda untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko miliknya dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa Nurul Huda bahkan sampai dengan sekarang terdakwa Nurul Huda masih tinggal dan menempati di Ruko milik The Tomy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait