Terdakwa Pembunuhan di Araya Club House Dihukum 18 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Eren Bin Alay, mantan trainer fitnes di Araya Club House dihukum 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman hakim ini hanya selisih 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.

Hakim Agung Gde Pranata dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara terencana terhadap Fardi Chandra sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujar hakim Agung Gde Pranata membacakan putusan dalam persidangan di ruangan sidang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Hal yang memberatkan dalam putusan ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang sadis. Yakni menusukkan pisau yang telah dipersiapkan secara bertubi-tubi ke tubuh korban Fardi Chandra.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya,” lanjut Agung Gde Pranata.

Menyikapi putusan dari Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa maupun tim Penasehat Hukum Eren Bin Alay, yakni Siswantoro dan Samuel sepakat bersama-sama menyatakan pikir-pikir.

“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkas Agung Gde Pranata diakhir persidangan.

Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.

“Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini,” katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan.

Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi.

“Semoga saja lebih berat,” pungkasnya dengan wajah sedih.

Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, trainer fitnes ini kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait