Terjaring Razia Pekat Saat Lakukan Pungli

  • Whatsapp

SURABAYA ,beritalima.com-
Lakukan pungutan liar (Pungli) di pintu masuk Gapura di Jalan Karang Empat Besar Surabaya, Rahmad Hidayat (54) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Warga Jalan Karang Empat Gg.12 Surabaya ini pun digelandang menuju Mapolsek Tambaksari pada, Sabtu 27 Mei 2017, pukul 16.00 Wib untuk dimintai keterangan.

Iptu Farida, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya menjelaskan, pelaku ini melakukan pungutan liar terhadap setiap kendaraan yang melewati gapura tersebut. Karena ini adalah salah satu target dalam oprasi Pekat 2017, maka yang bersangkutan kita amankan untuk dimintai keterangan.

“Karcisnya yang digunakannya tersebut di tandatangai oleh Rw setempat dan menurut pengakuannya, uang digunakan untuk fasilitas kampung”,kata Farida kepada beritalima.com, Selasa (30/5/2017).

Lanjut Farida, pelaku diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Tambaksari sewaktu melakukan pungutan terhadap sopir truck di pintu masuk Gapura Jalan Karang Empat Besar Surabaya karena di duga melanggar pasal 368 KUHP. Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Darinya, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 4 bendel karcis yang belum terpakai,103 bendel karcis yang sudah terpakai, Uang tunai Rp. 196.000, 1 (satu) buah buku bukti setoran ke RW karang empat dan 1 (satu) kwitansi setoran.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *