PAMEKASAN, Beritalima.com – Sempat akan membuka tempat hiburan karaoke pada senin malam (3/2) ini alasan Agus Sujarwadi selaku Ketua Pengusaha Hiburan Pamekasan. Senin siang (5/2/18).
“Kenapa tidak di buka pada senin malam (malam minggu) karena pada juma’at siang kemaren sekitar jam 13:00 WIB, semua pengusaha tempat hiburan dikumpulkan oleh sekertaris daerah (sekda) ternyata sudah terbit Perbup yang baru No 7 Tahun 2018,” terangnya saat dikonfirmasi awak media di Hotel Putri.
Poin yang paling utama, lanjut ia, dalam isi Perbup adalah adanya cctv disemua pengusaha tempat hiburan dan pintu kaca harus putih terang.
“Dan yang awalnya kaca pintunya separuh sekarang harus full kebawah, dan saklar sekarang harus ada diluar semua,” ujar ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan.
Dengan adanya Perbup baru, maka pihaknya membutuhkan waktu untuk bisa memenuhi sesuai dengan isi Perbup tersebut.
“Kami meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan sesuai dengan isi Perbup, dan pada tanggal 17 Februari kita buka, dan insyaallah tidak akan mundur lagi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, seluruh tempat hiburan karaoke sempat ditutup oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada senin (22/01) lalu.
Reporter : Mu’ezul K.
Editor : Andy.k