Jakarta, beritalima.com| – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota (negara) Indonesia hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan status ibukota.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” katas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta (13/5).
Pramono menyampaikan, selama belum ada payung hukum berupa Keppres terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota Indonesia. Pramono menerangkan, tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) pascaputusan MK tersebut.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” jelas Pramono. Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga ada Keppres terkait pemindahan.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal tersebut ditekankan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (12/5).
Jurnalis: dedy/abri








