Ampana,beritalima com | Terkait kasus dugaan tiga item proyek fiktif yang disampaikan fraksi PDIP melalui pandangan umum Fraksi dalam sidang paripurna digedung DPRD belum lama ini , hal tersebut mendapat tanggapan serius dari kepala kelurahan Bailo baru dan Camat Ampana kota.
Dalam pandangan umum fraksi PDIP realisasi anggaran yang dilaporkan Keuangan, realisasinya seratus persen tapi fakta di lapangan nol persen.
Menurut Ningrat ,mantan lurah kelurahan bailo baru dan camat Ampana kota Saiful Muhamad,mereka mendapat Informasi yang beredar di media sosial dalam konferensi pers disebutkan proyek fisik yang dianggap nol pesen sebagaimana yang di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, seperti pembangunan gapura, pembangunan bak penampung air, dan pemeliharaan Tapal batas . Semua bentuk fisiknya tidak ada.
Terkait hal itu, Camat Ampana kota dan lurah Bailo baru angkat bicara , lantaran dugaan proyek fisik fiktif yang disebutkan Nol persen dibangun berada di wilayah kerja mereka.
“Memang perencanaan pembangunan yaitu Gapura, pembangunan bak air Wudhu dimesjid mantacani dan rehabilitasi tapal batas,namun kita melihat petunjuk pada Permendagri yang mengatur dana kelurahan, sehingga hal tersebut tidak bisa dilakukan sehingga , saya sebagai lurah waktu itu megalihkan ,menggeser kegiatan tersebut kegiatan ke pengadaan tenda dan kursi plastik” ungkap Ningrat , Mantan lurah Bailo Baru yang belum lama ini telah pensiun.
Namun kata lurah, perencanaan pembangunan ke tiga item pekerjaan itu itu sudah di masukan dalam perubahan anggaran .
” Tidak ada proyek Fiktif dilingkungan kelurahan Bailo baru, karena ketiga item itu memang tidak dibangun dan kita usulkan dalam perubahan anggaran tahun 2019 ” tambahnya.
Pekerjaan Gapura , tapal batas dan bak air wudhu adalah perencanaan sebelum perubahan, belum dilaksanakan anggarannya sudah dialihkan ke pengadaan tenda dan kursi plastik.
” Dan sejak saya menjabat lurah Bailo baru , tidak ada pihak Fraksi PDIP yang menghubungi saya mempertanyakan soal ketiga proyek ini ” tutupnya.
Camat Ampana kota Saiful Mohamad dalam keterangannya mengatakan , dalam DPA atau APBD 2019 khususnya dikelurahan Bailo baru ada mengganggarkan ke tiga item yaitu Gapura , Bak Wudhu mesin Tapal batas antar kelurahan.
” namun, Tanpa melihat juklak permendagri pihak kelurahan telah menyusun anggaran itu , setelah diverifikasi ini tidak boleh dilakukan dengan menggunakan dana Kelurahan bertentangan dengan Juklak Permendagri 130 tentang penggunaan dana kelurahan , sehingga digeser oleh kelurahan pada perubahan anggaran” jelas Camat Ampana kota.
Menurut camat , hal ini yang tidak diketahui oleh fraksi PDIP kalau ini telah digeser oleh pihak kelurahan keperubahan anggaran , karena yang mereka ketahui masih ada di DPA 2019 tiga item tidak terealisasi
” Jadi angaran itu belum sempat dibuat untuk perencanaan tiga item itu , pembuatan Gapura, bak air wudhu dan tapal batas keurahan tidak ada yang terealisasi atau belum sempat dibangun ” kata Saiful Mohamad.
” karena memang tidak bisa dibangun melalui dana keurahan, Tidak boleh kita paksakan bangun karena itu akan menjadi temuan, sehingga internal teman teman kelurahan anggaran itu dialihkan belanja ke pengadaan tenda dan kursi plastik ” Tambah Camat Ampana kota.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Kepala bidang keuangan, Rismanto Laide membenarkan memang terjadi pengalihan anggaran pada tahun 2019.
” Dalam penetapan anggaran tahun 2019 memang ada , kemudian ketiga item dalam perubahan anggaran telah dialihkan dan semua jelas telah di Perdakan lagi ” jelas Kabid Keuangan.
Lebih jauh Kabid Keuangan menjelaskan , dalam DPA kelurahan pada penetapan APBD tahun 2019 melalui perda nomor 16 tahun 2019 anggaran itu ada tetsedia.jadi, perda yang ditetapkan di tahun 2019 adalah yang dibahas pada tahun 2018 penghujung tahun.
” Pada saat perubahan anggaran, perencanaan pembangunan Gapura, tapal batas dan bak Air Wudhu itu telah dialihkan, dan dari keurahan sendiri yang mengalihkan yaitu kegiatan yang lebih prioritas menurut pihak kelurahan yaitu pemberdayaan LPM ‘ kata Rismanto Laide.
Menurut Kaka sapaan akrab Rismanto, bahwa ini dibuktikan dalam DPA perubahan melalui penetapan perda nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan APBD tahun 2019 ketiga item tadi sudah tidak ada atau sudah di hapus.
” Kami sudah cek dalam dokumen laporan perda pertanggung jawaban tidak ada item itu disebutkan selesai 100 persen ,karena item yang tidak terlaksana itu tidak akan terbaca dalam laporan ” tandasnya (HW)